Mangrove di Petengoran Mati, Warga Minta Kasus Dikawal hingga Hasil Laboratorium Keluar
Reny Fitriani August 26, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Toni Yunizar meminta penanganan kasus kematian mangrove di Petengoran terus dikawal hingga hasil pemeriksaan laboratorium keluar.

Baca Juga: Diburu Polisi, Pelaku Pencurian dan Rudapaksa Pelajar di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri

Toni mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak, persoalan kematian mangrove tersebut telah ditindaklanjuti setelah mendapat perhatian dari Gubernur Lampung.

Gubernur Lampung sebelumnya memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti laporan mengenai kematian mangrove di pesisir Desa Gebang.

“Tanggapan ini saya dapat dari LH Kabupaten Pesawaran. Saya minta juga dibantu Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran untuk mengawal persoalan ini,” kata Toni kepada Tribun Lampung, Rabu (26/8/2026).

Menurut Toni, pada 20 Agustus 2026, DLH Provinsi Lampung bersama DPLH Kabupaten Pesawaran turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap tambak yang berada di sekitar kawasan mangrove.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil sejumlah sampel untuk diperiksa di laboratorium.

Sampel lumpur diambil dari outlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Tambak Mitra Pesona dan Tambak Indokom. 

Petugas juga mengambil sampel air dari inlet dan outlet kedua tambak tersebut.

Selain itu, sampel air diambil dari sungai kecil yang alirannya kemudian bergabung dengan air dari kolam tambak sebelum masuk ke kolam IPAL Tambak Mitra Pesona Bersama.

Toni menjelaskan, sampel dari sungai tersebut turut diambil karena terdapat kemungkinan adanya zat pencemar yang berasal dari luar area tambak.

“Hal tersebut dilakukan karena ada kemungkinan adanya zat pencemar yang berasal dari luar area tambak,” ujarnya.

Saat tim turun ke lokasi, kematian mangrove memang ditemukan.

Berdasarkan keterangan pihak tambak, terdapat sekitar 110 batang mangrove yang mati.

Sebelum tim melakukan pengawasan, pihak tambak juga telah melakukan penanaman kembali sebanyak 500 batang mangrove pada 18 Agustus 2026.

Meski demikian, Toni menegaskan bahwa penanaman kembali tersebut menurutnya tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

Ia berharap hasil pengawasan dan pemeriksaan laboratorium dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Pribadi saya tidak cukup hanya pihak-pihak yang terindikasi melanggar hanya sebatas menanam pohon,” kata Toni.

Toni juga menyoroti pentingnya melihat persoalan tersebut tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga terkait pemenuhan persyaratan administrasi kegiatan usaha.

“Apalagi selama ini mereka juga belum pernah melakukan aksi alam yang sama atau berdonasi dalam kegiatan peduli lingkungan. Padahal dampak mangrove yang ada di sekitaran usaha mereka itu membawa dampak yang sangat besar, bukan hanya sebatas satu sisi lingkungan, namun juga sisi administrasi pemenuhan persyaratan,” ujarnya.

Toni mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengawasan dan uji laboratorium dari DLH Provinsi Lampung.

Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut segera diperoleh sehingga dapat diketahui kondisi sebenarnya di lokasi kematian mangrove dan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.

Toni menilai keberadaan mangrove di sekitar kawasan usaha memiliki dampak yang besar bagi lingkungan pesisir.

Karena itu, persoalan tersebut menurutnya tidak hanya perlu dilihat dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi administrasi dan pemenuhan persyaratan usaha.

“Padahal dampak mangrove yang ada di sekitaran usaha mereka itu membawa dampak yang sangat besar, bukan hanya sebatas satu sisi lingkungan, namun juga sisi administrasi pemenuhan persyaratan usaha mereka,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Okyindrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.