TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, M Qodari, merespons polemik pemblokiran rekening milik aktivis Pati, Botok, menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
Isu ini mencuat menyusul adanya informasi bahwa pemblokiran tersebut merupakan instruksi dari Polda Metro Jaya (PMJ).
Terkait hal ini, Qodari meminta agar detail persoalan hukum ditanyakan langsung kepada otoritas kepolisian.
"Nanti tolong ditanyakan untuk lebih detailnya ya. Kalau memang permintaan itu berasal dari Polda Metro Jaya nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Qodari saat ditemui awak media di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan bahwa aparat akan tunduk pada aturan.
Sebaliknya, ia juga meyakini akan ada perbaikan jika ditemukan kekeliruan.
“Kalau misalnya ada sesuatu yang tidak tepat tentu saya yakin pasti akan dikoreksi di masa yang akan datang," pungkasnya.
Dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasimobile bankingmelalui ponsel miliknya.
Ia mengungkapkan saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/08/2026).
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.
Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.
"Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.
Terkait itu, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) memberikan pernyataan resminya tentang pemblokiran rekening milik Supriyono tersebut.
Mengenai hal tersebut, bank pelat merah itu mengakui bahwa pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening Botok.
Namun, Mandiri menegaskan bahwa pemblokiran atas adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening."
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, pada Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Kendati demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan APH meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.