Pengacara Ruben Onsu Nilai Kasus Kliennya Tak Penuhi Unsur Penipuan & Penggelapan, Sebut Wanprestasi
Dedhi Ajib Ramadhani August 26, 2026 01:42 PM

- Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya tidak memenuhi unsur kedua tindak pidana tersebut.

Minola menyampaikan pandangannya saat dihubungi awak media pada Selasa (25/8/2026).

Menurut Minola, dugaan penipuan harus memenuhi sejumlah unsur.

Salah satunya adalah adanya bujuk rayu, penggunaan nama palsu, atau keadaan palsu.

Ia menilai unsur tersebut tidak ditemukan dalam perkara yang menjerat Ruben, dikutip Rabu (26/8/2026).

“Kalau misalnya penipuan itu kan unsur-unsurnya kan dengan bujuk rayu ya, nama palsu, keadaan palsu. Inilah unsur-unsur yang diatur dalam pasal-pasal penipuan,” terang Minola, dikutip Rabu (26/08/2026).

Minola menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan transaksi berdasarkan perjanjian.

Menurutnya, pihak yang bertransaksi saling mengenal.

Tidak ada pula penggunaan nama atau keadaan palsu.

“Nah, kalau misalnya perjanjian, perjanjian itu kan tidak ada unsur bujuk rayunya, tidak ada nama palsunya, orang-orang yang bertransaksi juga saling kenal, enggak ada keadaan palsunya,” imbuhnya.

Karena itu, Minola menilai unsur penipuan dalam perkara Ruben sangat lemah.

“Jadi sebenarnya, kasus penipuannya itu udah hilang sama sekali,” tegas Minola.

Ia bahkan menyebut unsur penipuan dalam perkara tersebut sangat tipis.

“Sangat tipis sekali unsur penipuannya,” seloroh Minola.

Minola kemudian menjelaskan soal dugaan penggelapan.

Menurutnya, penggelapan berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Sementara dalam perkara Ruben, uang tersebut disebut diberikan secara sukarela. Bentuknya berupa pinjaman atau investasi.

“Nah, kalau misalnya kemudian dianggap penggelapan. Penggelapan itu kan unsurnya menguasai suatu barang dengan cara melawan hukum,” cetus Minola.

Ia menilai uang yang diberikan secara sukarela tidak serta-merta memenuhi unsur penggelapan.

“Kalau barang atau uang itu diberikan secara sukarela sebagai bentuk pinjaman, sebagai suatu investasi, berarti kan uang yang ada dalam kekuasaan seseorang itu didapat bukan dengan cara melawan hukum,” lanjutnya.

“Nah, kalau misalnya penggelapan, barang yang dikuasai (didapat) dengan cara melawan hukum. Itu diketahui oleh pihak yang ingin menguasai bahwa milik orang lain, tetapi ingin memilikinya. Itulah unsur penggelapan,” kata Minola.

Ia pun menilai perkara Ruben lebih tepat masuk ranah perdata.

Menurut Minola, persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.

“Kalau misalnya kemudian kita menginvestasikan, meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, kemudian orang lain tersebut belum bisa mengembalikan uang yang kita berikan, kan enggak ada penggelapannya,” jelasnya.

Menurut dia, kondisi tersebut lebih berkaitan dengan kewajiban untuk memenuhi perjanjian.

“Itu unsurnya wanprestasi, unsurnya ingkar janji, tidak menepati janji untuk mengembalikan pinjaman. Enggak ada niat untuk menguasai,” kata Minola.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.