BANGKAPOS.COM -- Aktor berusia 44 tahun, Revaldo Fifaldi Surya Permana, kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Sebelumnya, Revaldo pernah divonis sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar.
Seolah tak kapok, aktor kelahiran 1982 ini kembali terseret kasus serupa.
Kembali berurusan dengan pihak berwajib, bagaimana nasib Revaldo selanjutnya?
Akankah aktor ini direhabilitasi?
Mengenai kemungkinan Revaldo menjalani rehabilitasi, polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Siapa Wanita Misterius yang Beri Botok Segepok Uang untuk Demo Jakarta, Pamer KTP di Hadapan Massa
Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan ditentukan setelah asesmen dilakukan oleh tim yang memiliki kewenangan.
Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah Revaldo memenuhi syarat menjalani rehabilitasi atau harus tetap mengikuti proses pidana.
Faktor bahwa kasus ini disebut sebagai kali keempat Revaldo tersandung narkotika juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh penyidik.
"Masalah rehabilitasi, kita akan nanti menunggu hasil putusan tim asesmen terpadu untuk apakah dia direhab atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Nasriadi menegaskan pertimbangan perlu dilakukan, dikarenakan aktor berusia 44 tahun itu mengulangi lagi kesalahan yang sama.
"Yang bersangkutan ini adalah perbuatan yang berulang menggunakan narkoba, menggunakan psikotropika yang berulang," ucapnya.
Selain karena kesalahan yang sama, Nasriadi juga menunggu hasil assesmen terpadu yang dilakukan oleh petugas kepada Revaldo Fifaldi.
"Apakah yang bersangkutan akan direhab atau tetap menjalankan pidananya sebagai tersangka pengguna dan penyimpan narkotika, itu nanti ya," jelasnya.
Saat ini Revaldo dijerat dengan pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Dalam penangkapan Revaldo, polisi mengamankan banyak barang bukti, berupa tiga Plastik Klip bekas Sabu, dua buah Korek, tiga Pipet dan tiga bong.
Kemudian terdapat setengah butir Alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan 1 Handphone.
"Semua barang dikonsumsi sendiri. Hasil Tes urin Positif narkotika dan psikotropika," ujar Nasriadi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Revaldo Fifaldi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, Revaldo ditangkap di sebuah apartemen wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (24/8/2026) pukul 17.30 WIB.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Revaldo bermula dari aduan warga yang mencurigai adanya penjualan barang haram.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Bintaro. Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Setibanya di apartemen tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung mengamankan dan menggeledah Revaldo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, termasuk pada rak sepatu tempat Revaldo menyimpan barang pribadinya, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Setelah itu, petugas melakukan interogasi terhadap Revaldo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, Revaldo mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang melalui pemesanan secara daring.
"Dari hasil interogasi, tersangka RF mengaku membeli narkotika jenis sabu seberat 1/2 gram seharga Rp 650.000. Pembayaran dilakukan dengan metode transfer bank," kata Nasriadi.
Setelah ditangkap, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel darah dan urine Revaldo.
"Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika," tegas Nasriadi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok yang diduga menjual narkotika tersebut kepada Revaldo.
Adapun penangkapan terhadap Revaldo kali ini merupakan yang keempat kalinya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.
Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.
Artis peran itu kemudian dinyatakan sebagai pengedar dan dihukum penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian Revaldo kembali ditangkap pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Sosok Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau Bakal Naik Pangkat jika Bisa Atasi Karhutla, Janji Prabowo
Nama lengkap: Revaldo Fifaldy Surya Permana
Nama panggung : Revaldo
Tempat lahir: Yogyakarta
Tanggal lahir : 18 Juni 1982
Pekerjaan : Aktor
Instagran : @revaldo.f.s.p
Kehidupan Pribadi
Revaldo pertama kali terjun ke dunia hiburan sebagai model pada 2003 lalu.
Kemudian ia mulai menjadi artis peran pada 2003 lalu setelah membintangi serial Ada Apa Dengan Cinta yang menjadi debutnya.
Pemilik nama asli Revaldo Fifaldi Surya Permana ini juga sempat tampil dalam 30 Hari Mencari Cinta.
Ia juga bermain dalam serial Serigala Terakhir yang dirilis pada 2020 lalu.
Film
30 Hari Mencari Cinta (2004)
Namaku Dick (2008)
Tebus (2011)
#Modus (2016)
The Night From Come Us (2018)
Mantan Manten (2019)
Zeta: When The Dead Awaken (2019)
Love For Sale 2 (2019)
X-tra Absurd (2020)
Senzano Savana (2021)
Kambodja (2022)
Sayap Sayap Patah (2022)
Preman (2022)
Sri Asih (2022)
Hidayah (2023)
Titip Surat untuk Tuhan (2024)
Ronggeng Kematian (2024)
Samar (2025)
Panji Tengkorak (2025)
Tukar Takdir (2025)
Film Pendek
Demi Khitanan
Calon Pengantin
Unhappy Together
Serial Televisi
Ada Apa Dengan Cinta?
Ajari Aku Cinta
www.cinta.com
Para Pencari Tuhan
X-tra Heboh
Cermin Kehidupan
Seribu Kisah
Rahasia Tuhan
Malaikat Tak Bersayap
Tak Kasat Mata
Jodoh Wasiat Bapak
Wanita Perindu Surga
Oh Mama Oh Papa
Kun Fayakun
Dzolim
Rahasia Hidup
Jodoh Wasiat Bapak 2
Sinema Wajah Indonesia
Baca juga: Sosok Muhammad Habibur Rochman, Dituding Minta Polisi Blokir Rekening Aktivis Botok, Tegas Membantah
Serial Web
Serigala Terakhir (2020)
Star Stealer World of Dr. Boyke (2020)
Melankolia (2020)
Detektif Soleh (2021)
Telepon Dari Surga (2021)
Kaget Nikah (2021)
Kenapa Gue? (2022)
Pretty Little Liars 2 (2022)
Serigala Terakhir 2 (2022)
Katarsis (2023)
Film Televisi
Cinta 1/2 Gila (2011)
Kenek Cantik Metromini (2012)
Video Musik
Iwan Fals - "Ancur" (2004)
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunTangerang.com)