Polda Metro Jaya Periksa Botok soal Dana Donasi Rp80,9 Juta untuk Aksi di Jakarta
Evan Saputra August 26, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pada Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keberadaan dana senilai Rp80,9 juta di rekening pribadinya.

Dana tersebut diduga berasal dari sumbangan sejumlah pihak yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan aksi AMPB di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Botok dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (27/8/2026).

"Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan pada Rabu, 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus," kata Kombes Budi Hermanto, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui asal-usul dana sekaligus memastikan tujuan penggunaan uang yang dihimpun melalui donasi.

Baca juga: Profil Elkan Baggott Bek Baru Millwall Bakal Jadi Andalan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

"Iya, tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," ujar alumnus Akpol tahun 2000.

Budi menambahkan, kepolisian juga mendalami mekanisme penghimpunan dana dalam jumlah besar. Ia menegaskan, kegiatan pengumpulan dana dengan nominal tertentu memiliki ketentuan dan harus dilakukan melalui badan usaha yang memiliki izin, bukan rekening atas nama pribadi.

“Kita harus bisa memisahkan antara pemblokiran dengan tertundanya transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ujar Budi.

Rekening Botok Disebut Akan Dikembalikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meluruskan kabar mengenai rekening milik Botok yang disebut diblokir. Polisi menegaskan rekening tersebut tidak disita atau diblokir, melainkan transaksi di dalamnya ditunda sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Rekening tersebut diketahui memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari gabungan uang pribadi dan dana donasi. Uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional aksi AMPB di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

"Rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemiliknya," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan bahwa penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Penundaan hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan pemblokiran dapat berlangsung lebih lama.

“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang tertundanya transaksi,” kata Budi.

Penundaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening. Dalam prosesnya, polisi berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial.

Budi memastikan dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening setelah masa penundaan transaksi berakhir. Penundaan berlaku maksimal lima hari kerja sejak Jumat (21/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026).

“Surat Permohonan Penundaan Transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja dihitung mulai hari Jumat tanggal 21 agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 agustus 2026,” tutur Budi dihubungi secara terpisah.

"Lima hari kerja dari proses terhentinya transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik," imbuhnya Budi.

AMPB Tetap Gelar Aksi di Depan DPR
Di tengah pemeriksaan tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memastikan rencana aksi di depan Gedung DPR/MPR RI tetap berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

Perwakilan Tim Advokasi AMPB, Vander Waruwu, menyatakan aksi yang dilakukan massa dari Pati, Jawa Tengah, tersebut akan digelar secara damai. Mereka datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan tidak bertujuan menciptakan kericuhan.

Salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah desakan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. AMPB juga meminta DPR mengeluarkan pernyataan tertulis mengenai komitmen untuk mempercepat pengesahan aturan tersebut.

Selain itu, mereka mendesak agar sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati segera dituntaskan.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus dugaan suap dan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret Bupati Pati Sudewo. Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp2,6 miliar.

Perkara tersebut juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp42 miliar.

AMPB turut menyoroti persoalan rekening yang digunakan untuk menampung dana operasional aksi. Vander menyebut tim advokasi telah menyiapkan langkah apabila rekening tersebut belum dapat digunakan setelah aksi digelar, meski strategi tersebut belum dipublikasikan.

Sementara itu, Botok meminta aparat kepolisian menjaga keamanan selama aksi berlangsung. Ia berharap petugas dapat segera bertindak apabila menemukan adanya provokasi atau tindakan yang berpotensi memicu kericuhan.

"Ya, nanti saya berharap untuk aparat keamanan tegas ya. Ketika ada gejala-gejala provokasi untuk segera ditangkap dan diamankan," tegasnya.

Botok memastikan tuntutan utama AMPB tidak berubah. Massa tetap mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Tuntutannya masih sama, yaitu mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan juga hukuman mati bagi koruptor," tegasnya.

(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.