Sidang Lanjutan Hari Ini, Pihak Richard Lee Berharap Dapat Kepastian Hukum Secepatnya
Vega Dhini August 26, 2026 04:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee masih bergulir.

Richard Lee dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (26/8/2026).

Sidang hari ini digelar karena sidang sebelumnya pada Kamis (20/8/2026) yang ditunda lantaran dua saksi yang diagendakan hadir tidak datang ke persidangan.

Kedua saksi tersebut disebut merupakan pemilik toko online tempat Doktif membeli DNA Salmon.

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran standar keamanan produk serta aturan perlindungan konsumen.

Doktif menuding dua produk unggulan Klinik Athena, yakni varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak memiliki izin edar yang sesuai dan dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Perselisihan yang bermula dari unggahan ulasan kandungan produk berdasarkan uji laboratorium versi Doktif di media sosial ini dibantah keras oleh pihak Richard Lee.

Ia bersikeras bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin resmi dari BPOM.

Richard Lee menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah strategi murahan untuk menjatuhkan kredibilitas dan reputasi bisnisnya.

Sementara itu, sidang hari ini menjadi perhatian karena pemeriksaan saksi dalam perkara ini dinilai belum menemukan titik terang.

Apalagi pada persidangan sebelumnya, dua saksi yang seharusnya memberikan keterangan justru tidak hadir.

Pada agenda sidang hari ini, terdapat empat saksi dan satu ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kehadiran mereka menjadi penting untuk membantu mengurai fakta-fakta dalam perkara yang tengah dihadapi Richard Lee.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied menyebut persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Ada jam 10," tulis Faizal Hafied saat dihubungi tim Grid.ID pada Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, empat orang saksi juga sempat tidak hadir dalam persidangan.

Berulangnya ketidakhadiran saksi kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti oleh pihak Richard Lee.

Kuasa hukum Richard Lee menilai kondisi tersebut membuat proses persidangan menjadi lebih panjang karena pemeriksaan saksi yang seharusnya dapat dilakukan harus ditunda atau dijadwalkan kembali.

Kuasa hukum Richard Lee sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya sebenarnya menginginkan agar proses persidangan berjalan dengan cepat dan perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

Menurutnya, penundaan persidangan justru membuat proses penyelesaian perkara menjadi semakin panjang.

"Semakin panjang. Karena dengan ditunda pasti makan waktu. Kan gitu. Makanya tadi klien saya juga, Richard Lee itu sebenarnya ingin persidangan ini berjalan cepat selesai. Biar ada kepastian hukum," ujar Kuasa Hukum Richard Lee saat sidang terakhir kali.

Pihaknya menyatakan Richard Lee siap menerima konsekuensi apabila nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti bersalah, Richard Lee berharap nama baiknya dapat dipulihkan.

“Artinya kalau memang dinyatakan bersalah, ya dia siap jalani hukuman. Kan gitu tadi. Kalau memang tidak bersalah, ya agar dipulihkan nama baiknya. Itu. Jadi biar cepet ada kepastian hukum,” lanjutnya.

Kuasa hukum Richard Lee menyebut pemeriksaan sejumlah saksi fakta sejauh ini masih belum menunjukkan secara jelas adanya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada Richard Lee.

"Cuma yang saya amati memang sidang sampai hari ini ya, dengan memeriksa beberapa saksi fakta, memang masih belum ada titik terang, ya. Belum ada titik terang bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepada Richard Lee ini ya, karena banyak sekali saksi yang putus, yang tidak datang ya," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.