Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memanfaatkan sistem pengawasan keimigrasian untuk mencegah seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA meninggalkan Indonesia setelah teridentifikasi dalam kasus asusila di Kabupaten Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Denpasar, Rabu, mengatakan data BA teridentifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan kemudian dimasukkan ke dalam "Subject of Interest" (SOI).

"Data pelaku teridentifikasi dalam SIMKIM sehingga kami langsung mengintegrasikan datanya ke 'Subject of Interest' (SOI)," katanya.

Menurut dia, SIMKIM merupakan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, serta pengambilan keputusan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.

Dengan memasukkan data BA ke dalam SOI, petugas dapat mendeteksi dan melakukan pemeriksaan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Sistem tersebut kemudian mendeteksi BA ketika hendak meninggalkan Indonesia menuju Brisbane, Australia, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8).

Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian di Terminal Keberangkatan Internasional, pria berusia 27 tahun tersebut dicegah meninggalkan Indonesia dan dibawa ke ruang pemeriksaan.

Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Badung dan menyerahkan BA kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi sebelumnya mengidentifikasi BA sebagai pria dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan perbuatan asusila di pekarangan rumah warga di Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, BA mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami identitas dan keberadaan WNA perempuan yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Novyandri mengatakan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar potensi pelanggaran oleh WNA dapat dideteksi dan ditangani secara cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa asusila tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah terekam CCTV di pekarangan rumah warga di kawasan Kuta Utara.

Kepolisian kemudian melakukan identifikasi terhadap rekaman tersebut dan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melacak WNA yang terlibat.

Pemilik rumah juga menggelar upacara pembersihan sesuai adat dan tradisi Hindu Bali setelah kejadian tersebut.