Ruben Onsu Tersangka Penipuan Tapi Belum Ditahan, Polisi Ungkap Alasan & Jadwal Periksa
Evan Saputra August 26, 2026 04:22 PM

POSBELITUNG.CO - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan alasan belum melakukan penahanan terhadap presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) meski telah berstatus tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Polisi menilai Ruben kooperatif, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak merusak barang bukti.

​Kasus ini berawal dari laporan investasi jual beli produk yang merugikan korban bernilai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Jam Berapa Gerhana Bulan Sebagian Tanggal 28 Agustus 2026? Catat Jadwalnya dari BMKG

Simak kronologi lengkap penetapan tersangka hingga jadwal pemeriksaan lanjutan Ruben Onsu di bawah ini.

Polisi mengungkap alasan belum menahan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut hal itu karena Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut.

"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," ungkapnya, Selasa (25/8/2026).

Dia menyebut Ruben juga dinilai tak menghambat proses penyidikan dan tidak berupaya melarikan diri.

"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti," jelas Iskandarsyah, dilansir Antara.

"Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," imbuhnya.

Kronologi Kasus Ruben Onsu

Korban tertarik untuk melakukan kesepakatan dengan Ruben dan menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan.

Kesepakatan antara Ruben dan korban itu di bidang jual beli produk.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan, dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).  

Ruben kemudian dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan pada 22 Agustus 2025 lalu. Polisi lalu menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi dan ahli. Dalam perkembangannya, Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka, kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ucap Joko.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026). 

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.