KPHD Desak Pusat Beri Dukungan Fiskal dan Penegakan Hukum Tegas Terkait Karhutla
Lisna Ali August 26, 2026 04:08 PM

TRIBUNPALU.COM - Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) mendesak pemerintah pusat untuk merombak skema penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nasional.

KPHD meminta pemerintah pusat tidak melimpahkan beban perlindungan lingkungan kepada daerah tanpa dukungan kewenangan dan pendanaan yang memadai.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) DPRD Kota Palu Mutmainah Korona, Rabu (26/8/2026), menanggapi meluasnya Karhutla di berbagai wilayah Indonesia. 

Berdasarkan data pemantauan per 25 Agustus 2026, titik panas terpantau merata di sejumlah pulau, dengan lonjakan tertinggi berada di Kalimantan sebanyak 3.391 titik.

KPHD menilai pemerintah daerah selama ini menanggung beban finansial dan sosial yang tidak seimbang.

Sebab itu, pihaknya memandang kondisi ini membutuhkan perubahan cara pandang dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Pengemudi Kecelakaan Maut Morowali Positif Narkoba, Polisi Temukan Bong dan Plastik Diduga Sabu

Sebagai wadah lintas fraksi DPRD, KPHD hadir untuk memperjuangkan kepentingan dan pengalaman daerah dalam kebijakan nasional. Karhutla menjadi salah satu persoalan yang harus dibawa dari ruang-ruang DPRD ke tingkat nasional agar kebijakan pemerintah pusat lebih mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Karhutla membutuhkan respons fiskal yang lebih terencana dan berkeadilan. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan Paket Respons Fiskal El Nino dan Karhutla, sementara daerah perlu mengembangkan EcoTax sebagai sumber pendanaan ekologis. Di tingkat nasional, KPHD mendorong mandatory ecological fiscal transfer agar daerah yang menjaga hutan, mengurangi emisi, dan mencegah Karhutla memperoleh dukungan fiskal yang sepadan. Jangan sampai daerah menerima mandat menjaga lingkungan, tetapi menanggung sendiri biaya ekologisnya," terang Mutmainah Korona.

Guna mengatasi persoalan ini, KPHD mengusulkan delapan langkah strategis, berikut diantaranya:

1.Penguatan Sistem Peringatan Dini dan Pencegahan

KPHD mendesak pemerintah pusat dan daerah tidak hanya berpatokan pada pemantauan titik panas (hotspot).

Sistem peringatan dini harus mencakup pemantauan kelembapan tanah dan muka air gambut untuk menghentikan api sebelum berkobar.

DPRD perlu mengawal agar agenda pencegahan ini masuk dalam prioritas kebijakan serta penganggaran daerah.

2. Penyusunan Paket Respons Fiskal El Niño dan Karhutla

KPHD mendorong penyusunan Paket Respons Fiskal terencana guna menghadapi ancaman kekeringan akibat El Niño.

Pemerintah daerah diminta siap mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pencegahan hingga pemulihan, bukan sekadar respons saat darurat.

Pemerintah pusat juga wajib menjamin kecukupan ruang fiskal daerah dalam merespons ancaman bencana iklim.

3. Penerapan Green Budgeting via Climate Budget Tagging

DPRD bersama pemerintah daerah didorong memperkuat green budgeting menggunakan skema Climate Budget Tagging di APBD.

Pemetaan ini krusial untuk mengukur sejauh mana belanja daerah benar-benar dialokasikan bagi perlindungan lingkungan dan mitigasi Karhutla.

Dengan begitu, anggaran lingkungan tidak lagi menjadi sekadar pelengkap pembangunan daerah.

4. Penguatan Pendanaan Ekologis Melalui EcoTax

KPHD mengusulkan penerapan EcoTax berbasis prinsip polluter pays (pencemar membayar) sebagai instrumen pendanaan ekologis.

Pelaku aktivitas ekonomi yang merusak ekosistem wajib memberikan kontribusi finansial lebih besar untuk pemulihan lingkungan.

Hasil penerimaan EcoTax harus dialokasikan secara transparan untuk pengawasan lahan dan perlindungan warga terdampak.

5. Penerapan Mandatory Ecological Fiscal Transfer (EFT)

KPHD mendesak pemerintah pusat mewajibkan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) dalam sistem transfer keuangan nasional.

Daerah yang aktif menjaga kawasan hutan, mereduksi emisi, dan mencegah Karhutla berhak memperoleh dukungan insentif fiskal yang memadai.

Mandat ekologis yang dibebankan kepada daerah harus dibarengi dengan alokasi pendanaan pusat yang sepadan.

6. Penegakan Hukum Karhutla yang Tegas dan Adil

Aparat penegak hukum didesak mengusut penyebab Karhutla secara terbuka, tegas, dan tidak pandang bulu.

Proses hukum dilarang berhenti pada masyarakat lokal, melainkan wajib menyasar korporasi, pemegang izin, serta pihak yang diuntungkan.

Seluruh entitas yang terbukti melanggar hukum harus ditindak sesuai ketentuan hukum pidana maupun perdata yang berlaku.

7. Jaminan Pemulihan Lingkungan dan Warga Terdampak

KPHD mengingatkan bahwa penanganan bencana Karhutla tidak selesai hanya dengan padamnya kobaran api.

Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin rehabilitasi fungsi ekosistem, layanan kesehatan warga, hingga pemulihan sumber penghidupan.

Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan diwajibkan membiayai pemulihan kawasan tersebut hingga tuntas.

8. Komitmen Pengawalan Aspirasi Daerah ke Pusat

Sebagai wadah lintas fraksi DPRD, KPHD berkomitmen terus membawa suara dan pengalaman daerah ke tingkat nasional.

KPHD akan memperjuangkan kebijakan pembangunan dan pendanaan ekologis yang mampu melindungi masyarakat serta generasi mendatang.

Lebih lanjut, KPHD akan terus membawa suara daerah ke tingkat nasional untuk memperjuangkan kebijakan pembangunan dan pendanaan yang mampu melindungi masyarakat, lingkungan, dan generasi mendatang.

(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.