Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pencuri Peralatan IPAL RSUD Kabelota Donggala
Fadhila Amalia August 26, 2026 04:08 PM

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan incinerator di RSUD Kabelota, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kedua terduga pelaku berinisial AG (37) dan AK (40) diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WITA di area RSUD Kabelota.

Kasi Humas Polres Donggala Iptu Andi Marjianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima laporan kehilangan.

Baca juga: Mobil Tangki Bermuatan Solar Terbakar di Balantak Utara Banggai, Diduga Gagal Menanjak

“Setelah menerima laporan, Tim URC langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah petunjuk,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Di antaranya satu unit mesin dinamo telah dihancurkan serta kabel tembaga yang diduga telah dijual kepada pengepul besi tua.

“Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp73 juta,” katanya.

Iptu Andi menyebut, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Donggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.

Baca juga: Zodiak Cinta Kamis 27 Agustus 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Capricorn, Aquarius, Pisces

Kasi Humas Polres Donggala itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.