Kapolres Meranti Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Tunda Perda Mangrove
Ariestia August 26, 2026 04:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan untuk menunda pembentukan regulasi khusus terkait pelestarian lingkungan dan rehabilitasi mangrove di daerah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres menanggapi keterangan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali yang sebelumnya menyebut penundaan pembahasan regulasi lingkungan telah disepakati bersama sejumlah pihak, termasuk kepolisian.

Gede mengatakan, dirinya justru mendorong agar regulasi khusus mengenai pelestarian lingkungan dan rehabilitasi mangrove segera diwujudkan.

“Kita malah telah mendorong seluruh pihak terkait untuk segera membentuk Perda khusus mengenai pelestarian lingkungan hidup dan rehabilitasi mangrove,” ujar AKBP Gede.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan di Kepulauan Meranti.

Kondisi geografis Meranti yang sebagian besar terdiri dari wilayah gambut dan berada di kawasan pesisir membuat daerah ini rentan terhadap abrasi dan kerusakan lingkungan.

Dorongan tersebut juga menjadi bagian dari program Green Policing yang dijalankan kepolisian.

Program itu, kata Gede, tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran lingkungan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program Green Policing untuk mencegah abrasi pantai secara berkelanjutan, sejalan dengan atensi Kapolda,” tegasnya.

Gede mengatakan regulasi yang disusun nantinya idealnya tidak hanya mengatur rehabilitasi mangrove.

Aturan tersebut juga dapat mencakup penghijauan kawasan gambut, pengelolaan sampah, penyediaan ruang terbuka hijau serta edukasi lingkungan di sekolah.

Ia menilai berbagai persoalan lingkungan di Meranti membutuhkan payung hukum yang jelas agar penanganannya dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.

“Pelestarian lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu regulasi yang kuat, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Dengan keterangan Kapolres tersebut membuat perbedaan dari keterangan Ketua DPRD Meranti Khalid Ali sebelumnya.

Khalid menyebut DPRD telah berkoordinasi dengan Kapolres dan sepakat menunda sementara pembahasan Ranperda yang berkaitan dengan mangrove dan lingkungan.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kepulauan Meranti Mulyono menyebut pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah telah selesai.

Kedua Ranperda tersebut telah melalui pembahasan, harmonisasi dan fasilitasi dan tinggal menunggu penjadwalan untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Seluruh proses pembahasan dan kelengkapan materi sudah selesai dilakukan. Jadi kita tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan,” kata Mulyono.

(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.