BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 103 karung berisi Logam Tanah Jarang (LTJ) diamankan Satpolairud Polres Bangka Barat karena diduga hendak diselundupkan keluar Pulau Bangka.
Material yang diduga mengandung monazit/zirkon tersebut memiliki berat total 4.919 kilogram atau sekitar 4,9 ton.
Barang tersebut hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Namun, sebelum berhasil dibawa keluar Pulau Bangka, upaya tersebut digagalkan petugas Satpolairud Polres Bangka Barat.
Kasatpolairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan, dari pengungkapan itu, telah diamankan tiga orang pria yakni NO (29 tahun) selaku sopir dan pemilik truk yang mengangkut barang, RR (35 tahun) seorang kernet. Dua orang tersebut merupakan warga Grobogan dan Pati, Jawa Tengah.
Selain itu, turut diamankan pula EV alias Turpiah (47 tahun), warga Kecamatan Kelapa yang diduga bertindak sebagai pengendali kegiatan, pemilik, sekaligus pengatur pengiriman barang.
“Jadi mereka (NO dan RR-red) ini bekerja, mungkin angkutan mereka dari luar masuk ke Bangka Belitung. Namun setelah dari itu mengambil untuk pengangkutan (barang selundupan-red),” ujar Iptu Yudi, saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (26/8/2026).
Ditanyai kemana barang tersebut akan dibawa, Iptu Yudi mengatakan bahwa yang jelas barang itu akan dibawa ke luar Pulau Bangka Belitung.
Sementara untuk tujuan atau penampung barang selundupan tersebut sampai saat ini masih dilakukan pengembangan. Begitu pula dengan asal muasal barang yang juga sedang diselidiki, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih dalam proses penggalian, penyelidikan lebih lanjut untuk keterlibatan pihak-pihak selanjutnya, masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kandungan dari LTJ tersebut setelah dilakukan penangkapan telah dilaksanakan uji laboratorium bersama dengan PT Timah Tbk.
“Dalam hal ini pihak PT Timah yang mengetahui hasilnya dan kami masih menunggu. Namun secara komunikasi kami, ini diduga monazit,” tuturnya.
Adapun nilai ekonomi dari barang bukti sebanyak 4,9 ton tersebut yakni ditaksir dihargai di luar Pulau Bangka sebesar Rp100-150 ribu per kilogram.
Dengan demikian, jika dikalkulasikan, maka total nilai ekonomi dari barang tersebut yakni sekitar Rp490-an juta sampai Rp737-an juta.
Lebih lanjut, Kasatpolairud menyebut bahwa dari keterangan para tersangka, kegiatan penyelundupan ini merupakan sudah yang kedua kalinya dilakukan. Aksi penyelundupan yang pertama juga dilakukan dengan jumlah barang yang kurang lebih sama dengan yang ditangkap pada aksi kedua ini.
Adapun yang dilakukan pelaku adalah dengan menutupi barang tersebut menggunakan terpal dan mengelabui petugas dengan mengaku bahwa barang tersebut adalah barang hasil sisa konstruksi atau proyek.
“Dari hasil temuan kamu di lapangan, memang tidak ada barang lain itu. Cuma dari pengakuan sopir dan kernet saat di lapangan, mereka mengaku membawa, di dalam manifest nya adalah barang konstruksi, barang proyek,” jelasnya.
Iptu Yudi menegaskan bahwasannya kedepan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Dirinya pun berterima kasih atas kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam membantu terungkapkannya kejadian ini sehingga berhasil digagalkan.
“Tentunya hal ini tidak terlepas dari kerjsama dari masyarakat, informasi rekan-rekan yang ada diluar sudah berpartisipasi turut membantu pelaksanaan kita di lapangan. Membantu memberikan informasi ada kegiatan-kegiatan, aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan ini, tiga tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Barat. Sedangkan barang bukti LTJ tersebut akan dikoordinasikan di PT Timah untuk penanganan lebih lanjut.
Barang yang diketahui merupakan Logam Tanah Jarang (LTJ) tersebut diamankan dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satpolairud Bangka Barat.
LTJ itu dibawa menggunakan truk dan hendak diseberangkan lewat Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Sabtu (22/8/2026) malam.
“Satuan Polairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya pengangkutan secara ilegal bahan tambang yang diduga kuat merupakan Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon seberat 4,9 ton,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak saat memimpin konferensi pers.
Barang bukti tersebut hendak diselundupkan keluar dari Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan rutin pemeriksaan muatan kendaraan penyeberangan yang ditingkatkan oleh personel Sat Polairud Polres Bangka Barat pada Sabtu malam (22/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Adapun kronologi pengungkapkan bermula saat pemeriksaan di areal pelabuhan, petugas menghentikan satu unit truk berpelat nomor K 9378 UP yang mencurigakan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan fisik menemukan muatan berupa 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kg (4,9 ton) yang ditutupi barang lain.
“Saat dimintai dokumen legalitas pengangkutan, pengemudi maupun kernet tidak dapat menunjukkannya kepada petugas,” papar Kapolres.
Dari hasil pengkaji lanjutan dan pengembangan di lapangan, petugas mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tiga orang yang dimaksud yakni NO (29 tahun) yang merupakan pengemudi sekaligus pemilik armada truk. Lalu, RR (35 tahun), kernet truk dan EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa, yang bertindak sebagai pengendali kegiatan, pemilik, sekaligus pengatur pengiriman barang.
Dari hasil pengungkapan itu, barang bukti Bukti yang diamankan yakni 103 karung pasir logam tanah jarang yang diduga jenis Monazite/Zircon dengan berat total 4.919 kg.
Kemudian, saty unit Mobil Truk nopol K 9378 UP serta dua unit Telepon Genggam (HP Android merk Oppo dan Vivo) milik para pelaku.
“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyilik Sat Polairud telah melakukan pengambilan sampel barang bukti untuk diuji laboratorium secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk guna memastikan kandungan material tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo. Pasal 20 hurufC KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar pulau dan mendalami jaringan di balik upaya pengangkutan mineral ilegal ini hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)