Lelang Kijang Innova Mulai Rp 20 Jutaan, Pajaknya Rp 600 Ribuan
GH News August 26, 2026 05:09 PM
Jakarta -

Ada Kijang Innova dilelang mulai Rp 20 jutaan. Innova itu menggunakan pelat merah dan pajak tahunannya Rp 600 ribuan.

Pengadilan Negeri Karawang melalui KPKNL Purwakarta bakal melelang sejumlah kendaraan dengan penawaran melalui internet. Dalam lembar pengumuman, salah satu kendaraan yang dilelang berupa Kijang Innova lansiran tahun 2007 disertai dengan BPKB yang teregistrasi 18 Oktober 2008. Diketahui Kijang Innova itu berpelat merah dengan nomor polisi T 3 PN.

Ditelusuri detikOto dalam laman Bapenda Jabar, masa pajak Kijang Innova ini masih berlaku hingga 5 Oktober 2027. Sementara itu masa berlaku STNK sampai 18 Oktober 2029. Innova berkelir hitam itu terdaftar sebagai kendaraan pertama. Adapun pajak tahunannya tak sampai Rp 650 ribu. Berikut rincian pajak Innova pelat merah yang dilelang itu.

  • PKB Pokok: Rp 303.600
  • Opsen PKB Pokok: 200.400
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Total Rp 647.000

Secara kasat mata, tampilannya masih cukup baik untuk mobil berusia di atas 20 tahun. Interiornya pun demikian, dari foto terlihat bersih. Sayang, tak dijelaskan detail soal kondisi mobilnya. Lelang rencananya akan dilangsungkan pada Kamis, 27 Agustus pukul 10.30 WIB (waktu server) di laman http://www.lelang.go.id.

Bagi kamu yang tertarik, Kijang Innova ini dibuka mulai harga Rp 28,473 juta dan wajib menyertakan uang jaminan Rp 5,649 juta. Uang jaminan itu harus efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Peserta yang tidak hadir saat open house untuk melihat langsung kendaraan maka dinyatakan sudah mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang.

Peserta Lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang yang terbentuk selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang ditambah Bea Lelang Pembeli 2% dari harga terjual lelang, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Dina Rayanti
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.