Rapat Senat Untad Palu Diprotes, Prof Ilyas Sebut Langgar Statuta dan Tak Sah
Fadhila Amalia August 26, 2026 06:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rapat Senat Universitas Tadulako (Untad) digelar di Gedung Media Center Untad Palu, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (24/8/2026), diwarnai perbedaan pendapat.

Anggota Senat Untad dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Prof Ilyas, secara terbuka mempersoalkan keabsahan rapat tersebut.

Ia menilai forum senat diduga bermasalah karena terdapat anggota menurutnya sudah tidak memenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana diatur dalam statuta Untad.

Baca juga: Banjir Bandang Desa Avolua, Pemkab Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Prof Ilyas menjelaskan, dari total 74 anggota Senat Untad, terdapat 16 orang yang disebut memiliki tugas tambahan.

Menurutnya, ketentuan dalam Statuta Untad mengatur pemberhentian anggota senat sebelum masa jabatan berakhir apabila yang bersangkutan diangkat dalam jabatan negeri lainnya.

"Artinya, seharusnya mereka tidak berhak untuk mengambil keputusan strategis maupun membuat peraturan-peraturan senat," ujar Prof Ilyas saat ditemui TribunPalu.com, Rabu (26/8/2026).

Selain persoalan rangkap jabatan, Prof Ilyas juga menyoroti tiga anggota senat yang disebut masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan plagiasi.

Ia mengacu pada Peraturan Tata Tertib Senat Nomor 1 Tahun 2024 menurutnya mengatur pemberhentian sementara anggota senat apabila diduga melakukan plagiasi.

"Jadi ada 16 orang, ditambah tiga orang yang diduga terlibat plagiasi.

Berarti ada 19 orang bermasalah dalam ruangan itu," ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Prof Ilyas menilai hasil rapat senat patut dipertanyakan karena kehadiran anggota menurutnya bermasalah dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Ia juga mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap tiga anggota senat yang disebut masih ditangani Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendiktisaintek.

"Makanya saya pertanyakan mana hasilnya. Kalau selesai, alhamdulillah. Tapi kalau tidak selesai, harus ada jawabannya," katanya.

Baca juga: Update Banjir Bandang Desa Avolua Parigi Moutong: Air Surut, Tim Gabungan Kebut Penanganan

Prof Ilyas kemudian menduga polemik dalam rapat tersebut tidak terlepas dari kepentingan politik menjelang Pemilihan Rektor Untad.

Ia menyebut aturan dibahas ditujukan bagi anggota senat periode berikutnya.

Rapat tersebut tetap menghasilkan pembahasan sejumlah regulasi terkait pengangkatan, pemberhentian, serta pergantian antarwaktu anggota senat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Besok 27 Agustus 2026: Ada 7 Wilayah Berpotensi Udara Kabur

Polemik ini pun menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola forum akademik tertinggi di lingkungan Untad serta proses penyusunan aturan yang akan berlaku bagi senat ke depan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.