Baru 12 Gudang Tembakau Dipantau, DPRD Sumenep Soroti Pengawasan yang Belum Menyeluruh
Dwi Prastika August 26, 2026 06:35 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengawasan tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, masih belum menjangkau seluruh gudang pembelian.

Hingga pertengahan musim panen saat ini, tim monitoring Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep baru melakukan pemantauan terhadap 12 gudang tembakau.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius DPRD Sumenep yang meminta pengawasan tidak berhenti pada tahap monitoring, tetapi dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi petani dari praktik pembelian yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan, tim monitoring, pengendalian dan pengawasan pembelian maupun penjualan tembakau telah turun ke lapangan sejak Selasa (11/8/2026).

Dari hasil pemantauan, masih ditemukan beberapa gudang yang belum memenuhi seluruh ketentuan.

Meski demikian, menurutnya sebagian besar gudang sudah mematuhi aturan yang berlaku.

"Sudah banyak yang patuh," kata Moh Ramli, Rabu (26/8/2026).

Moh Ramli menjelaskan, mayoritas harga pembelian tembakau saat ini telah berada di atas Titik Impas Harga Tembakau (TIHT), terutama untuk tembakau gunung.

Baca juga: Harga Tembakau Sampang Tembus Rp70 Ribu per Kilogram, Kualitas Jadi Penentu

Harga tembakau gunung di lapangan berkisar Rp72 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram, lebih tinggi dibanding TIHT yang ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram.

"Kalau tembakau gunung sudah di atas Rp70 ribu, ada yang Rp72 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram. Jadi harga di lapangan sudah di atas TIHT," ujarnya.

Sementara itu, TIHT tembakau tegalalan tahun ini ditetapkan Rp64.765 per kilogram dan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.

Kabid Perdagangan DKUPP Sumenep, Idham Halil, menambahkan, dari 12 gudang yang dipantau, seluruh pelaku usaha yang mengajukan rekomendasi telah diproses.

Baca juga: Orang Tua Siram Tembakau, Balita 4 Tahun di Sampang Ditemukan Tewas Mengapung di Kubangan Air

Menurutnya, DKUPP hanya menerbitkan rekomendasi, sedangkan izin operasional gudang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kalau yang mengajukan rekomendasi sudah tidak ada. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, sedangkan perizinannya di DPMPTSP," ucapnya.

Harus Konsisten

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menilai, pengawasan tata niaga tembakau harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya saat musim panen berlangsung.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada gudang yang melakukan pembelian tanpa izin maupun menggunakan timbangan yang belum ditera, sehingga berpotensi merugikan petani.

Baca juga: Gudang Tembakau di Sumenep yang Nekat Beli Hasil Panen Petani di Bawah Harga Ketentuan akan Disanksi

"Pengawasan seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai gudang melakukan pembelian tanpa izin," tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Sumenep memastikan seluruh gudang telah memenuhi persyaratan administrasi sebelum melakukan aktivitas pembelian.

"Yang paling penting jangan sampai petani dirugikan. Semua pihak harus mengikuti aturan, baik terkait perizinan maupun penggunaan timbangan yang sudah ditera," terangnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.