TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (FH UNAMIN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema "Problematika Kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP): Representasi Kultural Terbatas terhadap Perlindungan Orang Asli Papua".
Dekan FH UNAMIN Sorong, Dr. A. Sakti R. S. Rakia, mengatakan selama ini posisi MRP mengalami beberapa problematika, khususnya pada bagian internal kelembagaan di Tanah Papua.
“Kami (FH UNAMIN) berinisiatif memperkuat pembahasan di forum diskusi, sehingga bisa mendapatkan masukan secara komprehensif soal MRP serta undang-undang,” ujar Sakti kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.
Baca juga: Godok Raperdasus OAP: MRP Papua Barat Daya Bertahap Turun Serap Aspirasi, DPRK Sorong Tekankan Ini
Baca juga: Kesenjangan Dana Otsus: Anggaran 1 Anggota MRP Setara Kebutuhan 15 Keluarga Miskin
Menurutnya, lembaga MRP kini dalam kondisi sedang mengalami problematika, maka wajib dilakukan kajian secara ilmiah di lapangan. Pasalnya, selama kurun waktu lebih dari 20 tahun, lembaga MRP belum terlalu berdampak kepada masyarakat Orang Asli Papua.
“Kita kenal pemerintah menganut sistem desentralisasi, namun kalau di konteks MRP justru kewenangannya kurang menyentuh hingga turun ke Orang Asli Papua,” katanya.
Pihaknya melihat selama ini ada dua hal yang menghambat tugas dan fungsi MRP sehingga perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Kedua hal tersebut yakni pertama, kewenangan MRP terbatas, dan kedua, aturan turunan belum memberikan definisi yang jelas kepada lembaga tersebut secara spesifik.
“Kita tahu MRP diperkuat undang-undang (UU), namun posisi lembaga ini justru belum benar-benar terarah secara fungsi,” katanya.
“MRP hari ini ibarat cangkang keranjang yang belum memiliki gerak signifikan di daerah.”
Akhir-akhir ini, pihaknya melihat bahwa MRP sudah tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Baca juga: Ketua MRP Papua Tengah Lapor ke Polda Terkait Aksi Pemalangan Kantor
Baca juga: Gubernur Papua Tengah Usulkan 6 DOB, MRP Beri Dukungan
“Kegiatan ini bertujuan agar mempertajam dan memperkuat lembaga MRP, sehingga benar-benar berperan menjadi wadah kultural yang berdampak ke Orang Papua,” jelasnya.
Setelah kegiatan ini, pihaknya akan membuat kajian mendalam yang nantinya memunculkan draf revisi, serta mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Otsus.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyambut baik gagasan dari akademisi UNAMIN dan generasi muda lain yang hadir menyumbangkan pemikiran.
“Kegiatan FGD sangat baik, sebab menjadi ruang dialog bagi para intelektual yang telah ikut memberikan sumbangsih pemikiran,” jelasnya.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini akan melahirkan gagasan baru yang memperkuat posisi MRP, serta dapat mengajukan judicial review ke MK agar sebagian pasal dapat diubah. (tribunsorong.com/safwan ashari)