SURYA.co.id, GRESIK - Polres Gresik mengungkap 14 kasus narkoba dan menangkap 17 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar 12–23 Agustus 2026.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam membersihkan Gresik dari jeratan narkoba.
"Selama kurun waktu Masa Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini Polres Gresik beserta Jajaran Polsek berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka," ujar AKBP Ramadhan Nasution saat memimpin press release di Mapolres Gresik, Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Pelaku Penipuan Modus Segitiga Berhasil Diringkus Polsek Cerme Gresik, Diburu hingga Jawa Tengah
Dari data yang dihimpun, wilayah Kecamatan Driyorejo tercatat sebagai wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak.
Letak geografis Driyorejo yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo diduga menjadi faktor tingginya akses masuk barang haram tersebut.
Selain Driyorejo, petugas juga menyisir sejumlah kecamatan lain yang masuk dalam peta kerawanan.
"Dari empat belas hasil ungkap selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini meliputi dari beberapa wilayah yaitu Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Menganti, Kecamatan Cerme, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, dan Kecamatan Panceng," kata Alumnus Akpol 2007 tersebut.
Baca juga: Polwan Goes to School di Lamongan, Pelajar Diingatkan Bahaya Bullying hingga Narkoba
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup fantastis. Tak hanya sabu dan ganja, petugas juga mengamankan puluhan ribu butir pil koplo yang siap edar.
Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
Para tersangka yang diamankan berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari warga lokal hingga residivis kambuhan.
Beberapa identitas tersangka di antaranya adalah ADF (26), MBB (32), MR (22), TAR (20), serta residivis berinisial MA (34), M (61), EP (28), dan AS (29). Bahkan, terdapat satu tersangka yang masih di bawah umur (ABH).
Polres Gresik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang terbaru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, mereka juga terancam Pasal 609 ayat (1) huruf ‘a’ UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI atau setara Rp 2 miliar.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.