TRIBUNWOW.COM - Upaya Roy Suryo melalui praperadilan kembali gagal setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonannya.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai permohonan terkait penetapan tersangka, pencekalan, dan penarikan paspor Roy Suryo sudah tidak relevan.
Sebab, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan ke pengadilan. Statusnya pun kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Jilid 4 di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara pokok Roy Suryo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Sementara itu, permohonan praperadilan baru diajukan setelah pelimpahan tersebut.
Hakim menilai pengajuan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim juga menyoroti langkah Roy Suryo yang tidak mengajukan praperadilan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Padahal, penyidik disebut telah memberikan kesempatan kepada Roy untuk menggunakan hak hukumnya. Di antaranya melalui gelar perkara khusus dan kesempatan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
Menurut hakim, Roy Suryo secara sadar tidak menggunakan kesempatan tersebut. Sikap itu dinilai menunjukkan bahwa Roy siap menghadapi pemeriksaan dalam perkara pokok.
“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan praperadilan Jilid 4 yang diajukan Roy Suryo dinyatakan ditolak. (*)