62 Karung Rumput Laut Senilai Rp147 Juta Dijual, Pria Nunukan Ini Diduga Gelapkan Rp25 Juta
Amiruddin August 26, 2026 06:36 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Modus penggelapan rumput laut terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Seorang pria berinisial AS alias W (30), harus berurusan dengan polisi, setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan rumput laut, milik perempuan berinisial OK.

Tak tanggung-tanggung, rumput laut yang dibawa pelaku mencapai 62 karung, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp147,75 juta.

Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada korban.

Kapolsek KSKP, Iptu Riyanto, mengungkapkan kasus ini bermula pada Senin (3/8/2026).

Polsek KSKP artinya Kepolisian Sektor Kawasan Kesatuan Pelabuhan.

Saat itu, AS datang menemui korban di rumah ibunya di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan. 

Pelaku mengaku memiliki calon pembeli rumput laut, yakni Hj Dinar.

Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan rumput laut untuk dijual.

Korban pun percaya.

Rumput laut milik korban kemudian diangkut secara bertahap, hingga seluruhnya mencapai 62 karung.

"Pelaku mengatakan ada Hj Dinar yang mau membeli rumput laut, tetapi pembayarannya kemudian.

Korban menyetujui, dan rumput laut dilangsir secara bertahap," ujar Iptu Riyanto, Rabu (26/8/2026).

Pengangkutan dilakukan tiga kali.

Sebanyak 20 karung dibawa pada 3 Agustus, 22 karung pada 5 Agustus, dan 20 karung pada 8 Agustus 2026.

Seluruh rumput laut tersebut kemudian disimpan di gudang milik Hj Dinar.

 

Tampak nota yang jadi barang bukti penggelapan rumput laut
PENGGELAPAN RUMPUT LAUT - Tampak nota yang jadi barang bukti penggelapan rumput laut, yang dilakukan pria berinisial AS alias W di Nunukan. Sedikitnya 62 karung rumput laut senilai Rp147 Juta dijual, seorang pria di Nunukan diduga gelapkan Rp25 Juta, begini nasibnya sekarang. (TribunKaltara.com/Istimewa-Humas Polres Nunukan)

 

Baca juga: 32 Paket Sabu Disembunyikan di Dinding Rumah, Polres Nunukan Amankan Tiga Pria di Sebatik Barat

Pembayaran Mulai Janggal

Masalah mulai terungkap ketika korban menagih pembayaran.

Korban sempat menghubungi Hj Dinar pada 11 Agustus 2026.

Namun, pembayaran belum dilakukan dengan alasan belum memiliki uang.

Korban kemudian kembali menanyakan pembayaran pada 14 Agustus.

Jawaban yang diterima masih sama.

Situasi semakin janggal ketika pelaku justru meminta korban mencarikan pembeli lain.

Pada 15 Agustus, sebagian rumput laut sebanyak 20 karung dengan berat sekitar 1.915 kilogram berhasil dijual.

Nilai penjualannya mencapai sekitar Rp47,49 juta.

Namun, pelaku hanya memberikan uang kepada korban sebesar Rp30 juta.

Artinya, masih ada sekitar Rp17,49 juta yang belum diserahkan.

Belum selesai dengan persoalan tersebut, pada 16 Agustus pelaku kembali menjual 25 karung rumput laut dengan berat sekitar 2.267 kilogram.

Nilai penjualan kali ini mencapai Rp54,43 juta.

Namun, uang tersebut kembali menjadi persoalan.

Saat korban menagih kekurangan pembayaran pada 17 Agustus, pelaku beralasan ATM miliknya sedang terblokir.

Keesokan harinya, korban mencoba menghubungi pelaku.

Tetapi nomor telepon yang sebelumnya aktif justru sudah tidak dapat dihubungi.

 

Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Pengiriman Sabu di Pelabuhan Bambangan Sebatik, Modus Disimpan Dalam Helm

Sisa Rumput Laut Tinggal 14 Karung

Merasa curiga, korban kemudian mendatangi gudang untuk mengambil sisa rumput laut miliknya.

Korban menduga masih ada sekitar 17 karung yang tersimpan.

Namun, saat tiba di lokasi, jumlahnya ternyata hanya tersisa 14 karung.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Dari rangkaian kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pencarian terhadap AS.

Petugas akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris

Pelaku ternyata telah diamankan oleh personel Satgas Pamtas di pos Kanduangan.

"Setelah diketahui keberadaannya, personel Polsek KSKP menjemput dan membawa pelaku ke Polsek KSKP untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Riyanto.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar nota pengambilan rumput laut milik korban, dua nota penjualan rumput laut, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau hitam.

Menurut polisi, modus pelaku adalah meminta korban menyerahkan rumput laut dengan alasan akan dicarikan pembeli.

Setelah rumput laut terjual, uang hasil penjualan tidak seluruhnya diberikan kepada korban.

Sebagian uang diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

AS alias W kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Baca juga: Balap Liar Tengah Malam di Jalan TVRI Resahkan Warga, Polres Nunukan Beri Peringatan Keras

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.