Ruben Onsu Punya Piutang Rp4,4 Miliar, Sanggupkah Nafkahi Anak? Ini Jawaban Mantan Suami Sarwendah
Galuh Palupi August 26, 2026 06:44 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Ruben Onsu jadi tersangka kasus penggelapan dengan total nominal mencapai Rp4,4 miliar, masih sanggupkah ia menafkahi anak? Ini jawaban pihak lawan Sarwendah dalam sidang gugatan hak asuh.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membantah anggapan bahwa persoalan utang otomatis membuat kliennya tidak mampu menjalankan tanggung jawab sebagai ayah. Ia menegaskan Ruben hingga kini masih mampu menghidupi dirinya, anak-anak, serta para karyawan.

“Ruben juga bisa kan, masih menghidupi dirinya, masih menghidupi anak-anak, karyawan-karyawannya sampai hari ini,” kata Minola dikutip Tribun Style dari tayangan video YouTube Intens Investigasi pada Rabu (26/8/2026).

Minola mengatakan Ruben juga masih menunjukkan itikad untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.

Bahkan, menurut dia, Ruben tetap ingin bertanggung jawab terhadap biaya sekolah anak meski disebut tidak memperoleh informasi secara lengkap mengenai nominal biaya pendidikan.

Baca juga: Lampu Merah Buat Sarwendah? Pakar Hukum: Status Tersangka Ruben Onsu Tak Pengaruhi Sidang Hak Asuh

RUBEN ONSU TERSANGKA - Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi sejak Agustus 2025 alias setahun lalu. (Instagram @ruben_onsu)

Karena itu, Minola meminta publik tidak buru-buru menyimpulkan kemampuan finansial Ruben hanya berdasarkan persoalan utang atau perkara hukum yang sedang dihadapinya.

“Janganlah artinya kita terlalu cepat, terlalu prematur langsung mengkait-kaitkan sesuatu peristiwa hukum itu seolah-olah ada kaitannya, tapi sebenarnya secara fakta itu tidak saling berkait,” ujar Minola.

Minola juga mempertanyakan anggapan bahwa seseorang yang memiliki utang otomatis tidak layak mendapatkan hak asuh anak.

“Apakah dengan kondisi yang seperti itu terus kemudian orang didiskualifikasi tidak bisa menjadi seorang ayah lagi, tidak bisa mendapatkan hak asuh anak lagi? Enggak lah,” katanya.

Menurutnya, persoalan hak asuh tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi keuangan.

Tanggung jawab terhadap anak juga tetap menjadi perhatian, termasuk ketika pengasuhan berada pada ibu.

Pakar Hukum: Ruben Masih Bisa Tempuh Jalur Damai

Di sisi lain, pakar hukum Agustinus Nahak menyoroti status tersangka Ruben dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia menegaskan status tersangka tidak berarti Ruben telah terbukti bersalah karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dugaan tindak pidana bukan berarti Ruben sudah bersalah. Tersangka itu kan masih ada upaya hukum,” kata Agustinus.

Agustinus menyebut Ruben masih dapat mengupayakan restorative justice apabila memenuhi persyaratan dan pihak pelapor menyetujuinya.

Jika jalur tersebut tidak tercapai, ia menyarankan Ruben mempertimbangkan upaya praperadilan. 

KASUS RUBEN ONSU - Praktisi hukum Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang ungkap pandangannya soal pengaruh status tersangka Ruben Onsu terhadap gugatan hak asuh anak
KASUS RUBEN ONSU - Praktisi hukum Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang ungkap pandangannya soal pengaruh status tersangka Ruben Onsu terhadap gugatan hak asuh anak (YouTube/Intens Investigasi)

Sementara itu, praktisi hukum Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang menilai status tersangka Ruben Onsu di kasus penggelapan tidak akan berpengaruh terhadap sidang gugatan hak asuh anak.

Baca juga: Ruben Onsu Siap Tanggung Kewajiban, Pilih Mengalah soal Harta Gono-gini, Berikan Semua ke Sarwendah

Irjen Pol (Purn) Ricky menilai persoalan hukum yang dihadapi Ruben harus dipisahkan dari hubungan Ruben sebagai ayah dengan anak-anaknya. Menurut dia, status tersangka merupakan persoalan personal dan pekerjaan yang tidak serta-merta menghapus hak maupun tanggung jawab seseorang sebagai orang tua.

“Antara urusan orang tua dan anak tidak ada urusannya dengan status pekerjaan apa pun bentuknya. Ini harus kita pilah-pilah dulu,” ujar Ricky.

Ricky menegaskan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan merupakan urusan hukum tersendiri. Sementara dalam perkara hak asuh, hakim memiliki pertimbangan berbeda, terutama terkait hubungan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.

“Sepanjang bahwa dia itu masih punya tanggung jawab terhadap anaknya ini, memberikan nafkah juga terhadap dia, kasih sayang, ya tentunya harus dipertimbangkan oleh hakim yang ada di pengadilan,” katanya.

Dengan demikian, menurut Ricky, status tersangka Ruben tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya akan kehilangan hak sebagai ayah.

(Tribun Style)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.