TRIBUNSTYLE.COM - Pengemudi truk “Black Maria” milik Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) mengaku tidak bersalah atas lima dakwaan terkait kecelakaan maut di Jalan Sultan Ismail, Kuala Lumpur.
Kecelakaan yang terjadi pada 19 Agustus itu menewaskan tiga anggota keluarga dan melukai seorang perempuan berusia 55 tahun.
Empat pejalan kaki menjadi korban setelah truk JIM tersebut dilaporkan menerobos lampu merah sebelum menabrak mereka. Tiga korban meninggal di lokasi kejadian, yakni Syekh Mohd Firdaus Syekh Yahya, 53, Siti Norshazlin, 24, dan Siti Darwisyah Auni, 12. Sementara itu, Nor Hayati Rozali, 55, selaku ibu dari salah satu korban, selamat tetapi mengalami luka parah.
Dikutip Tribun Style dari Mothership pada Rabu (26/08/2026), dalam perkembangan terbaru, BERNAMA melaporkan bahwa pengemudi truk Black Maria JIM, Mohd Akbar Zainol, 43, dihadapkan ke Pengadilan Magistrat pada 20 Agustus.
Ia menghadapi lima dakwaan yang berkaitan dengan kecelakaan fatal tersebut. Di hadapan Hakim Aliaa Anwar, Mohd Akbar menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan.
Tiga dakwaan pertama berkaitan dengan kematian tiga anggota keluarga tersebut.
Mohd Akbar dituduh mengemudikan truk Isuzu Black Maria secara berbahaya hingga menyebabkan ketiganya meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987, ia dapat dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun dan denda RM20.000 hingga RM50.000.
Ia juga berisiko kehilangan hak untuk memiliki atau memperoleh surat izin mengemudi selama sedikitnya lima tahun.
Dakwaan keempat berkaitan dengan Nor Hayati. Mohd Akbar dituduh mengemudikan kendaraan tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan hingga menyebabkan perempuan tersebut mengalami luka parah.
Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenai denda RM5.000 hingga RM10.000 serta hukuman penjara hingga 12 bulan.
Dakwaan terakhir menyangkut dugaan pelanggaran lalu lintas karena menerobos lampu merah di persimpangan Jalan Sultan Ismail pada waktu kejadian.
Atas pelanggaran berdasarkan Pasal 79 ayat (2) undang-undang yang sama, Mohd Akbar dapat dikenai denda RM300 hingga RM2.000 jika terbukti bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Syajaratudur Abd Rahman, mengusulkan uang jaminan sebesar RM15.000 untuk setiap dakwaan dengan satu penjamin.
Jaksa juga meminta sejumlah syarat tambahan, termasuk kewajiban bagi Mohd Akbar untuk melapor ke kantor polisi setiap bulan serta menyerahkan paspornya kepada pengadilan hingga proses hukum selesai. (TRIBUNSTYLE)