TRIBUNNEWS.COM - Presenter Ruben Onsu kini tengah terseret kasus hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Di tengah persoalan tersebut, Ruben juga masih menjalani proses gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski menghadapi persoalan hukum, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, tetap meyakini kliennya memiliki peluang untuk memenangkan gugatan hak asuh anak.
"Tentu kami yakin menang, ini keyakinan tanpa ada beban," kata Minola kepada awak media, Rabu (26/8/2026).
Minola menegaskan, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta selatan, tak menghilangkan hak Ruben sebagai ayah.
Begitu juga jika nantinya Ruben memenangkan hak asuh, Sarwendah tetap memiliki hak untuk bertemu anak-anaknya.
"Apapun keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan tentang gugatan asu anak ini sekali lagi saya mengatakan tidak mengeliminasi hak siapapun sebagai orang tua atas anak tersebut."
"Jika kami menang pun tidak akan mengeliminasi hak ibunya sebagai seorang ibu," jelas Minola.
Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Status Tersangka Ruben Onsu Tak Pengaruhi Gugatan Hak Asuh Anak di PN Jaksel
Pihak Ruben pun menyebut akan menerima apapun keputusan dari pengadilan.
Minola juga meyakini hak Ruben sebagai ayah tak bisa dihilangkan jika hasil putusan tak sesuai yang diinginkan.
"Jika kami tidak mendapatkan hasil yang seperti kami inginkan pun tidak akan mengeliminasi Ruben sebagai ayah anak-anak itu dan tidak mengurangi haknya sebagai seorang ayah."
"Jadi sebenarnya kan ini tidak menjadi suatu persoalan gitu, kalau menurut kita seperti itu," tuturnya.
Di tengah perkara tersebut, peluang Ruben untuk mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, tak luput jadi sorotan.
Praktisi hukum Agustinus Nahak menilai, Ruben masih memiliki peluang untuk mendapatkan hak asuh anak selama status hukumnya belum meningkat menjadi terdakwa dan perkara yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui jalur damai.
"Kalau Ruben belum menyandang posisi sebagai seorang terdakwa dengan putusan yang inkrah ya atau berkekuatan hukum, terus Ruben bisa menyelesaikan secara kekeluargaan atau cara damai, Ruben masih punya kesempatan untuk bisa mendapatkan hak asuh anak tersebut," ungkap Agustinus, Senin (24/8/2026).
Menurut Agustinus, status tersangka tidak serta-merta membuat Ruben kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan hak asuh anak.
Terlebih, kasus dugaan penipuan tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan dan belum menghasilkan putusan pengadilan.
Jika perkara tersebut, dapat diselesaikan melalui perdamaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, proses pidana dapat dihentikan dan status tersangka Ruben pun dapat gugur.
"Dalam urusan pidana, tahapan yang bisa dilakukan untuk mengugurkan salah satu seorang tersangka yaitu adalah dengan cara perdamaian."
"Dengan restorative justice artinya status tersangka Ruben akan dicabut atau digugurkan," jelas Agustinus.
Baca juga: Klarifikasi Ruben Onsu soal Kasus Dugaan Penipuan: Sedang Proses, Komunikasi Semakin Baik
Dengan demikian, Agustinus menilai, Ruben masih mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut sekaligus memperjuangkan hak asuh anak.
"Menurut saya Ruben ini belum dinyatakan orang yang bersalah, sehingga masih ada kesempatan Ruben untuk menyelesaikan persoalan ini."
"Karena orang tersangka bukan berarti sudah bersalah. Dia masih lakukan upaya restorative justice," tuturnya.
Di tengah memanasnya perebutan hak asuh dengan mantan istrinya, Sarwendah, Ruben harus menghadapi proses hukum.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu bermula dari laporan polisi pada 22 Agustus 2025 terkait dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Polisi kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
Sementara kerugian yang dituntut disebut mencapai Rp4,4 miliar setelah dihitung bersama bunga dan komponen lainnya.
(Tribunnews.com/Ifan)