54 Tersangka Narkoba di Kota Malang Diringkus Polresta Malang Kota dalam Kurun 12 Hari
Eko Darmoko August 26, 2026 07:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus narkoba pada kurun 12 hari, yakni mulai tanggal 12 sampai 23 Agustus 2026.

Dalam rentang waktu yang kurang dari dua pekan tersebut, polisi mengungkap 45 kasus dengan total 54 tersangka yang telah diamankan.

Dari jumlah tersebut, 17 orang ditahan, sedangkan 37 lainnya menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, operasi ini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.

"Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat," kata Kombes Pol Danang saat konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, yakni 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu-sabu, 1.468 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL.

Menurut Danang, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan itu menjadi dasar perhitungan bahwa sebanyak 57.547 jiwa berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca juga: TKI Asal Dampit Malang Meninggal Dunia di Hokkaido Jepang, Disnaker Tunggu Pemulangan Jenazah

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penangkapan tersangka YA (38).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa YA diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang menggunakan metode "ranjau" atau penempatan barang di lokasi tertentu sesuai instruksi bandar.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, YA memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial EN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah," kata Hendro.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus lain yang melibatkan tersangka TB (32) di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari tangan TB, polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram.

Polisi juga menyita dua timbangan digital dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

TB diduga berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang bandar berinisial D yang kini juga berstatus DPO.

"Yang bersangkutan mendapatkan perintah untuk menempatkan barang di lokasi tertentu sesuai instruksi jaringan," ujarnya.

Meski telah menangkap puluhan tersangka, Kombes Pol Danang juga memastikan, bahwa proses pengungkapan kasus narkoba akan terus berlanjut.

Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok dan pengendali jaringan yang masih buron.

"Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya."

"Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Remaja Asal Kota Malang Tewas Tertemper KA Malabar di Pakisaji, Korban Mengidap Gangguan Kejiwaan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.