Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Tubaba Tambah Bukti ke Polda Lampung
Reny Fitriani August 26, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Advokat Lamen Hendra Saputra (LHS) Law Firm mendampingi kliennya, anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) Eko Prihanto mendatangi Polda Lampung. 

"Kedatangan kami ke Polda Lampung bertujuan untuk melengkapi bukti dan menambahkan keterangan saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum wartawan," kata Lamen Hendra Saputra di Polda Lampung, Rabu (26/8/2026). 

Lamen mengungkapkan bahwa tindakan yang dilaporkan merupakan aksi personal oknum media berinisial H melalui akun TikTok pribadinya, bukan atas nama produk jurnalistik resmi.

​"Hari ini kami menambahkan keterangan pelapor dan menyerahkan bukti-bukti yang sudah lengkap," ujar Lamen. 

​Lamen menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan tim ahli pengaduan guna membedakan ranah hukum pers dan pidana umum atau ITE. 

Menurutnya, unggahan oknum tersebut sudah masuk ke ranah pidana pribadi.

​Meskipun unggahan video di akun TikTok milik H saat ini sudah dihapus, pihak pelapor memastikan seluruh rekam jejak digital telah didokumentasikan dan diserahkan kepada penyidik.

​"Postingan diduga mencemarkan nama baik klien kami memang sudah terhapus. Kapan dihapusnya kami tidak tahu, tetapi kami sudah merekam, screenshot," kata Lamen.

"Semua sudah diserahkan ke penyidik agar prosesnya bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan," terusnya.

​Ia menambahkan, perbuatan pidana tidak lantas hilang hanya karena unggahan dihapus. 

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memboyong dua orang saksi, yakni Saiful dan Edi Gunawan, yang pertama kali menginformasikan adanya unggahan tersebut kepada Eko Prihanto.

​Lamen membeberkan, unggahan akun TikTok berinisial H tersebut dinilai sudah sangat meresahkan dan menyerang kehormatan kliennya secara berulang kali. 

Narasi yang dibangun dinilai tidak objektif dan cenderung menghakimi.

​"Akun pribadi tersebut memposting narasi yang menuduh klien kami melakukan monopoli, korupsi hingga menyunat anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), kalau hanya sekali dua kali, sebagai pejabat publik mungkin biasa. Tapi ini dilakukan berkali-kali dengan narasi yang dicari-cari," paparnya.

​Dampak dari unggahan tersebut sangat mengganggu psikologis keluarga dan reputasi Eko Prihanto sebagai pejabat publik di Tulangbawang Barat.

​"Klien kami punya keluarga dan anak. Narasi fitnah seperti itu jelas sangat meresahkan. Kami menghormati profesi media sebagai mitra pembangunan bangsa," kata Lamen.

"Namun proses hukum tetap harus ditegakkan seadil-adilnya terhadap oknum yang menyalahgunakan hal tersebut," ujarnya.

Temui Dewan Pers

Tim advokat Lamen Hendra Saputra (LHS) Law Firm bersama kliennya anggota DPRD Tulangbawang Barat, Eko Prihanto menyambangi Dewan Pers di Jalan Kebun Sirih, Jakarta.

Baca Juga: Anggota DPRD Tubaba Eko Dituduh Monopoli MBG Lapor ke Polda Lampung dan Dewan Pers

Advokat LHS Law Firm sudah melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 433 ayat (2) tentang pencemaran nama baik melalui tulisan dan gambar dan pasal 434 KUHP tentang fitnah. 

Dirinya di hadapan ahli Dewan Pers, Eko menjelaskan terkait menu MBG yang tidak sesuai dan dijustifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi. 

Kemudian pemuatan materi tentang keterlibatan dirinya melakukan monopoli lintas kecamatan dan dipastikan melakukan korupsi. 

"Saya tidak terlibat, bukan mitra yang menjalankan. Tapi selalu dibawa dengan motif dan tujuan tertentu. Kami bisa mendapatkan keadilan di mana Pak?,” ujar Eko.

Eko menegaskan tidak pernah terlibat sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ia juga menyatakan bukan bagian dari yayasan maupun mitra yang menjalankan program tersebut. 

Eko menyoroti penggunaan identitas pribadinya.

Ia mengaku keberatan karena media tersebut mencantumkan nama lengkap serta menggunakan foto pribadinya tanpa izin.

Padahal, proses klarifikasi menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik yang berimbang.

Atas dasar itu dirinya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. 

Pihaknya menyebut langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan partai politik yang menaunginya. 

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik saya di partai,” tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.