Mediasi Dewan Badung soal Polemik PHK Pekerja dengan Manajemen Hotel, Tak Ada Titik Terang
Ngurah Adi Kusuma August 26, 2026 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi IV DPRD Badung melakukan rapat mediasi terkait perselisihan antara pekerja dengan manajemen The Westin Resort Nusa Dua, terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pada rapat yang berlangsung di ruang Rapat Gosana II Lantai II, Gedung Sekretariat DPRD Badung pada Rabu 26 Agustus 2026 belum ditemukan titik terang.

Kedua belah pihak tetap bertahan pada sikap masing-masing sehingga tidak tercapai kesepakatan. 

Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mengakui rapat digelar untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan atas perselisihan antara pekerja dengan pihak hotel. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. 

Baca juga: Bunda PAUD Gianyar Monitoring Penguatan Transisi PAUD ke SD, Tekankan Pendidikan Ramah Anak

"Kami berusaha memediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kedua belah pihak kekeh dengan keputusannya. Rapat ini deadlock, tidak menghasilkan keputusan apapun," ujar Graha usai memimpin rapat dengan agenda mediasi terkait dugaan Harassment terhadap pekerja.

Karena tidak ada titik temu, Komisi IV DPRD Badung menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada mekanisme ketenagakerjaan selanjutnya. 

Dinas Ketenagakerjaan Badung diharapkan mengeluarkan anjuran melalui mediator sebelum perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Menurut Graha, PHK pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh hak pekerja tetap wajib dipenuhi perusahaan.

"PHK itu bukan hal yang haram. Itu bisa dilakukan, ada persyaratannya sesuai perundang-undangan,”

“Hak pekerja harus dipenuhi dan apa yang menjadi hak-hak pekerja harus dipenuhi oleh perusahaan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum The Westin Resort Nusa Dua, Chafero Fawwazkara, mengatakan pihak perusahaan menghargai upaya DPRD Badung dalam memfasilitasi pertemuan. 

Baca juga: Petani di Bali Makin Memprihatinkan, BEM Unud Temui Koster

Namun, perusahaan tetap pada pendirian bahwa pekerja bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap aturan perusahaan.

Menurutnya, perusahaan sebelumnya telah melakukan mekanisme musyawarah dan investigasi internal. 

Namun, proses tersebut tidak menemukan titik tengah sehingga prosedur hukum tetap dilanjutkan. 

"Perusahaan telah mengambil sikap bahwa karyawan telah melanggar aturan kami. Sehingga prosedur hukum tetap dilanjutkan," katanya.

Menurut dia, perselisihan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang pekerja magang internasional kepada pihak hotel. 

Dia menyebut investigasi internal dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak pelapor. 

Namun, pihak perusahaan tidak membuka detail materi maupun bukti yang dimiliki karena menyangkut persoalan privat dan sensitif. 

Bukti-bukti tersebut, kata dia, akan disampaikan apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga: PLTS Karangasem Bali Dibangun 2013 tapi Kini Terbengkalai, Pemanfaatan Terkendala Skema Pengelolaan

 "Untuk saat ini kami belum bisa membuka. Kalau sudah dalam proses berperkara di pengadilan, baru kami bisa menjabarkan buktinya," ujarnya.

Di sisi lain, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung, Ayu Budiasi, membantah bahwa persoalan tersebut telah terbukti sebagai pelecehan seksual. Menurut dia, persoalan bermula dari sebuah email yang disebutnya sebagai feedback dari pekerja magang, bukan laporan yang secara tegas menyatakan telah terjadi pelecehan seksual. 

"Ini kan baru dugaan. Berdasarkan email. Setelah saya lihat, itu hanya feedback, bukan laporan yang menyatakan anggota kami melakukan pelecehan seksual," kata Ayu.

Ayu menilai semestinya persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan secara internal dengan mempertemukan kedua belah pihak dan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada. Dia juga menyebut pihak serikat pekerja baru memperoleh email yang menjadi dasar persoalan tersebut setelah pertemuan mediasi ketiga. 

Ayu mengatakan sebelumnya sempat ada tawaran penyelesaian berupa kompensasi 15 kali upah dalam pertemuan pertama. Namun, tawaran tersebut ditolak sehingga tidak pernah menjadi kesepakatan. Menurut Ayu, jika anjuran mediator nantinya tidak sesuai dengan harapan pekerja, pihaknya akan mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke PHI.

 "Belum ada kesepakatan. Karena diberikan 15 kali upah pada saat pertemuan di perusahaan, saudara I Wayan S menolak. Tentu nanti kami menunggu anjuran yang keluar," imbuhnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.