Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Polres Metro Bekasi Kota memastikan situasi keamanan di wilayah Kota Bekasi tetap kondusif menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengimbau masyarakat Kota Bekasi tidak khawatir dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Kholis mengatakan, kepolisian tetap menjalankan pelayanan publik, patroli, serta pemantauan keamanan di wilayah Kota Bekasi.
"Untuk di Kota Bekasi kegiatan kepolisian seperti biasanya mencakup pelayanan publik, patroli, dan pemantauan keamanan," kata Kholis saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada situasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bekasi.
"Sejauh ini Kota Bekasi normal kondusif. Tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan," jelasnya.
Selain memastikan kondisi wilayah tetap aman, Polres Metro Bekasi Kota juga terus memantau aktivitas sejumlah elemen dan komunitas masyarakat.
Baca juga: Respons Istana soal Demo 27 Agustus, 4 Kelompok Masyarakat Kepung DPR RI
Baca juga: Titik Demo 27 Agustus 2026, Awas Terjebak Macet, Cek Jalur Alternatif di Sini
Baca juga: Jalur Alternatif Hindari Kemacetan Demo 27 Agustus di DPR RI Senayan
Kholis menyebut, sejauh ini belum ada informasi mengenai organisasi atau komunitas dari Kota Bekasi yang akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
"Sampai saat ini elemen dan komunitas masyarakat di Kota Bekasi memiliki kegiatan atau aktivitas masing-masing di Kota Bekasi. Tidak ada agenda ke Jakarta," pungkasnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan massa membawa dua tuntutan utama dalam aksi tersebut.
"Kami datang ke sini kan pasca aksi demo teman-teman AMPB di DPRD Kabupaten Pati ya. Karena teman-teman di Bogor dan Jakarta aspirasinya sama ya dengan kami, yaitu: Satu: Segera sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor; Dua: Hukum mati koruptor," papar Botok, Sabtu (22/8/2026) lalu. (M37)