TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi masih mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, pihaknya membuka peluang memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
"Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih tentunya ada peluang untuk diselesaikan kembali kepada kedua belah pihak," kata Joko, Rabu (26/8/2026).
Joko menyebut proses penyidikan masih terus berjalan. Ia menuturkan, Ruben akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026).
Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menerima konfirmasi kehadiran dari Ruben.
"Surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan," ujar Kasi Humas.
Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Joko, Kamis (20/8/2026).
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Kasi Humas.
Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini diduga mencapai Rp 3,5 miliar.
Joko menjelaskan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.
Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas.