TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul membeberkan motif tindak penganiayaan berujung maut yang dialami oleh korban bernama Triyanto alias Munil (40), warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Motif peristiwa itu terungkap usai polisi berhasil meringkus tiga tersangka.
"Kami dari personel Sat Reskrim Polres Bantul dan gabungan dari Polsek Pajangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, saat dijumpai wartawan di Polres Bantul, Rabu (26/8/2026).
Adapun kejadian itu terjadi di salah satu rumah RT 6, Padukuhan Pringgading, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/8/2026) malam. Kala itu, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Informasi kejadian itu, kata Subihan didapatkan dari laporan masyarakat ke Polsek Pajangan. Laporan itu pun diteruskan ke Sat Reskrim Polres Bantul, sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan INAFIS Polres Bantul bergegas turun ke lapangan.
Tim itu pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP awal, didapatkan fakta bahwa korban sudah tidak bernyawa dan terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Dari hasil olah TKP, kami mendapati informasi dan petunjuk kaitannya dengan dugaan para pelaku yang kemudian kami langsung bergerak cepat. Kurang dari satu kali 24 jam, alhamdulillah ada beberapa pelaku yang kami amankan," ujar dia.
Adapun pelaku yang diamankan tiga laki-laki inisial APB (25), warga domisili Bantul dan pemegang KTP Kota Yogya; DS (26), warga Kabupaten Bantul; dan BA (21), warga Kabupaten Bantul.
Mereka memiliki peran masing-masing yakni APB bertindak menendang korban, DS bertindak memukul korban dengan tangan kosong, serta BA bertindak memukul dan menyabet korban dengan celurit. Barang bukti celurit itu masih dalam proses pencarian.
"Untuk proses selanjutnya, kami tetap berjalan. Dan untuk pengembangan pelaku yang lain masih kami dalami dan kami proses lebih lanjut," tutur Subihan.
Setidaknya, ada dua pelaku yang masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Dua pelaku ini berinisial D dan L. Peran dua pelaku ini pun, kata Subihan masih dalam proses pendalaman.
Di sisi lain, kepastian pelaku utama tindak penganiayaan berujung maut ini masih dalam proses pendalaman. Walau begitu, dari salah satu pelaku buronan, ada yang menjadi pelaku utama.
Ia pun tak menampik kabar bahwa sebelum melakukan tindak penganiayaan berujung maut, korban dan pelaku sempat pesta minuman keras (Miras) di Kapanewon Kasihan.
"Dari keterangan para saksi dan informasi yang kami dapatkan, betul bahwasanya sebelum kejadian korban dan para pelaku mengadakan atau menyelenggarakan pesta Miras," ujar dia.
Korban dan pelaku sendiri sebelumnya sudah saling kenal. Usai mengonsumsi miras di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, mereka berpindah ke Kapanewon Pajangan (TKP temuan mayat) karena lokasi itu rumah dari salah satu pelaku yang berhasil diamankan.
"Pada saat kami amankan para pelaku, kondisi masih terpengaruh minuman beralkohol," jelas Subihan.
Motif para tersangka diduga emosi sesaat usai menenggak miras. Kasus itu pun disebut bukan pembunuhan berencana. Kendati begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 262 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas dia.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, korban ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa usai petugas kepolisian menerima laporan adanya temuan orang meninggal dunia.
"Selanjutnya, personel Polsek Pajangan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat sampai lokasi kejadian, petugas melihat kondisi korban dalam posisi terbujur dan terdapat sejumlah luka pada tubuhnya," jelas Rita.
Petugas kemudian menghubungi Tim INAFIS Polres Bantul serta tim medis dari Puskesmas Pajangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban.
"Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka robek pada bagian belakang tubuh, darah yang masih mengalir dari telinga, serta cairan bekas darah pada bagian hidung," beber Rita.
Selain itu ditemukan benjolan luka pada bagian belakang kepala sebelah kiri dengan diameter sekitar empat sentimeter. Kemudian terdapat luka gores pada bagian punggung dengan panjang sekitar enam sentimeter sebanyak tiga buah.
Petugas medis juga menemukan tanda-tanda kaku mayat pada tubuh korban. Sementara itu, sianosis terlihat pada ujung kedua jari tangan dan kaki. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari dua jam sebelum ditemukan.
"Untuk penyebab pasti korban meninggal dunia masih dalam pengembangan dan penyelidikan polisi. Sejumlah saksi sudah kami periksa untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia," tutupnya.(nei)