Hendak Beli Ayam, Pemotor di Cakung jadi Korban Begal Bersenjata Airsoft Gun
Jaisy Rahman Tohir August 26, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban komplotan begal bersenjata airsoft gun di Jalan Pulogadung II, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.

Korban M. Dahlan Irawan (50) kehilangan sepeda motor jenis matic usai ditodong airsoft gun saat hendak pergi membeli ayam pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 01.15 WIB. 

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra mengatakan kejadian bermula korban sedang menepikan kendaraan di Jalan Pulogadung II untuk membuka handphone tiba-tiba dipepet empat pelaku. 

"Tiba-tiba datang dua pelaku dari arah belakang berboncengan dengan mengendarai unit sepeda motor, dan dua pelaku dari arah samping kanan," kata Andre, Rabu (26/8/2026). 

Kala itu seorang pelaku seketika mengeluarkan senjata airsoft gun, lalu menodongkannya ke arah korban seraya melontarkan ancaman agar korban menyerahkan kendaraan. 

Dalam keadaan panik ditodong airsoft gun dan kalah jumlah, korban memilih mencabuti kunci kontak kendaraan lalu seketika berlari menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. 

Nahas upaya korban mempertahankan sepeda motor dengan mencabut kunci tersebut gagal, karena komplotan pelaku tetap menggasak kendaraan dengan cara melakukan stut. 

"Selanjutnya saksi (Dahlan) langsung menghubungi bos saksi selaku pemilik sepeda motor tersebut, dan lanjut melaporkan kejadian ke Polsek Cakung Jakarta Timur," ujarnya. 

Andre menuturkan berdasarkan laporan tersebut jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung melakukan penyelidikan, hingga mendapat informasi keberadaan seorang pelaku. 

Pelaku RS (29) diamankan pada unit kontrakan di Jalan Tiar RT 03/RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Rabu (26/8) sekira pukul 08.30 WIB. 

"Saat diamankan pelaku sedang tidur di rumah kontrakanya. Barang bukti yang diamankan unit sepeda motor dengan nopol 5360 FRL, kunci leter Y berikut satu anak kuncinya," tuturnya. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dan atau Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. 

Sementara terkait tiga pelaku lain yang terlibat melakukan begal bersama dengan pelaku RS, hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.