Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Hal ini diungkap usai menggelar konferensi pers di depan Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).
Ketiga pelaku ini terjaring dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Bahkan dari tiga tersangka, salah satunya masih di bawah umur ikut diamankan.
Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor dan kunci rakitan berhasil disita petugas kepolisian saat mengamankan ketiga pelaku dengan lokasi yang berbeda.
Penyelidikan bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (9/7/2026), dengan nomor polisi Z 5109 N raib di parkiran seusai kegiatan pengajian.
Baca juga: Sudah 10 Jam, Api yang Membakar Lahan TPA Nangkaleah Cioray Tasikmalaya Belum Padam
Tiga hari berselang, Minggu (12/7/2026), aksi serupa terjadi di Singaparna, yakni Motor Honda PCX warna putih bernomor polisi Z 4065 HAI milik Fitri Intan Faujiah dibawa kabur pelaku saat korban lengah.
Sementara di Jatiwaras, aksi penggelapan dan pencurian menimpa Gugun Gunawan pada Rabu (5/8/2026).
Motor Honda bernomor polisi Z 4319 PU dilarikan pelaku yang berpura-pura mengantarkannya berobat.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, penangkapan para pelaku yang beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim usai menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif," ungkap AKBP Ade usai menghadiri konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
AKBP Ade mengungkapkan, dari ketiga pelaku yang diamankan, satu orang masih di bawah umur dan semuanya tengah dilakukan pemeriksaan.
"Kalau dari pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari, dan pelaku yang di bawah umur ini sudah tidak sekolah. Kami juga masih melakukan penyelidikan, khawatir ada jaringan lain," jelasnya.
Senada dikatakan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap oleh tim Subnit Resmob Satreskrim.
"Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka utama berinisial DR (34) di Kecamatan Bantarkalong. Dari hasil interogasi, kami bergerak dan meringkus AR (41), yang berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cipatujah," ungkap AKP Heru.
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk penadah AR, polisi menerapkan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sementara Anak MAA disangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)