TRIBUNJOGJA.COM - Ratusan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) bersama perwakilan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendatangi Gedung DPRD DIY, Rabu (26/8/26).
Massa buruh datang untuk menyampaikan keresahan panjang mengenai persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pembayaran pesangon yang hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengungkapkan bahwa sebanyak 371 karyawan tetap mengalami dampak pemutusan hubungan kerja.
Mayoritas dari mereka telah mengabdi lebih dari lima tahun, namun pesangon yang diberikan perusahaan belum sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun hasil perundingan sebelumnya.
“Kami datang bukan untuk berdebat, tapi minta keadilan. Nilai pesangon yang diberikan tidak sesuai kesepakatan. Ini sudah terlalu lama tertunda,” ujarnya.
Waljid menuturkan, perundingan yang berlangsung selama ini belum membuahkan hasil, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi ratusan keluarga yang bergantung pada hak pesangon tersebut.
Para pekerja, lanjutnya, menuntut pembayaran selaras ketentuan yang berlaku, bukan nilai yang diturunkan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Dalam audiensi tersebut, KSPSI DIY meminta DPRD DIY berperan aktif memfasilitasi pertemuan tripartit antara perusahaan, serikat pekerja, dan instansi terkait.
Waljid menekankan agar kalangan legislatif benar-benar hadir sebagai penengah yang netral dan memastikan isi PKB dijalankan tanpa penundaan.
"Kami berharap DPRD DIY menjawab aspirasi kami. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi hak yang diperjuangkan dengan keringat dan waktu bertahun-tahun," urainya.
Menanggapi aduan dan tuntutan massa buruh, Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyayangkan belum selesainya kejelasan nasib dan hak ratusan pekerja.
Pihaknya pun menyoroti status PHK yang belum diputus secara formal serta skema pembayaran pesangon yang terhambat oleh pihak manajemen.
"Pekerja MTG garmen yang kebakaran kemarin, masih ada sekitar 354 pekerja yang belum terbayarkan. Dan PHK pun belum diputus. Maka kalau PHK belum diputus, mereka dianggap masih kerja," tegasnya.
Ia membeberkan, skema pembayaran pesangon sebetulnya sudah diakomodir melalui pihak asuransi, namun masih ada hambatan komunikasi dan penghitungan dari internal manajemen perusahaan.
Selain itu, Dwi menilai iktikad mediasi dari pemilik perusahaan masih minim sehingga proses penyelesaian terus berlarut-larut meskipun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman sudah mengeluarkan anjuran resmi.
"Naker (DIY) sudah mengeluarkan anjuran agar ini segera diselesaikan dengan kajian regulasi yang dikeluarkan oleh Naker Sleman, tapi tak ketemu juga sampai akhirnya kita ketemu di DPRD ini," tambahnya. (aka)