Karhutla Meluas hingga 1.076 Ha, Dishut Kaltara Sentil Perusahaan Segera Lengkapi Sarpras Pemadam
Cornel Dimas Satrio August 26, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Luas area Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat telah mencapai 1.076,93 Hektar (Ha).

Informasi tersebut berdasarkan data sementara Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara per Selasa, 25 Agustus 2026.

Luasan Karhutla tersebut terdiri dari kawasan lahan masyarakat seluas 157,51 Ha serta kawasan konsesi perusahaan swasta sebesar 945,04 Ha.

Adapun luasan Karhutla di kawasan masyarakat tersebar di empat daerah, yakni Kabupaten Bulungan (131,89 Ha), Kota Tarakan (18,62 Ha), Kabupaten Tana Tidung (5,50 Ha), dan Kabupaten Malinau (1,50 Ha).

Sementara untuk kawasan perusahaan, kebakaran melanda areal PT LSM sebesar 45,04 Ha dan kawasan PT KIPI yang diperkirakan mencapai 900 Ha.

Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE Dishut Kaltara, Maryanto mengatakan terhitung hingga saat ini guna memadamkan titik api, tim gabungan dari Dinas Kehutanan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) telah melakukan setidaknya 31 kali aksi pemadaman di lapangan.

Meski demikian, Dishut Kaltara menyampaikan bahwa angka 1.076,93 Ha tersebut masih bersifat data sementara. Rekapitulasi final tetap mengacu pada data BPBD Kaltara karena terdapat beberapa titik kebakaran yang berada di luar kawasan hutan negara.

"Data sementara per 25 Agustus 2026, kita sudah melakukan sekitar 31 kali pemadaman termasuk teman-teman di KPH. Untuk luasan fix-nya ada di BPBD, karena data kami jika di luar kawasan Kementerian Kehutanan terkadang masih tidak akurat, salah satunya di area PT KIPI yang berada di luar kawasan kita," Kata Maryanto saat ditemui di Kantornya hari ini, Rabu (26/8/2026).

Dishut Kaltara juga menjelaskan terkait mekanisme pelaporan Karhutla perusahaan.

Untuk perusahaan berbasis PBPH Kehutanan, laporan dialamatkan ke Dinas Kehutanan. Saat ini baru PT LSM yang aktif melaporkan luasan area terbakar serta menyiagakan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Sedangkan untuk perusahaan perkebunan non-kehutanan, laporan wajib disampaikan ke Dinas Pertanian atau Perkebunan di kabupaten masing-masing.

Baca juga: Bareskrim Polri Proses 89 Laporan Tindak Pidana Karhutla, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kaltara?

Perjuangan Padamkan Api di Lahan Gambut

Maryanto menjelaskan proses pemadaman di area lahan gambut milik PT KIPI diakui menjadi salah satu medan terberat bagi tim di lapangan.

Kendala utama berasal dari munculnya asap pekat serta minimnya SDM di lapangan, sehingga tim yang disiagakan harus bergantian untuk menghindari kelelahan berat.

"Kemarin yang sedikit susah di PT KIPI ini kita harus bergantian. Ini sudah tim kedua dari kami dan KPH, besok tim ketiga yang akan rolling lagi ke lapangan. Strategi ini kita atur agar SDM di lapangan tidak tumbang, karena proses pemadaman ini sangat melelahkan, apalagi asap kabut yang muncul terus di dalam tanah," jelasnya.

Selain itu, kendala lamanya proses pemadaman dibeberapa wilayah lainnya diakui Maryanto karena beberapa wilayah di Kaltara khususnya Kabupaten Bulungan terdiri dari lahan gambut.

Terkadang, kata dia, api luar terlihat padam tetapi tanah masih menyimpan bara api sehingga berpotensi memunculkan kembali titik api.

"Untungnya di Kaltara ini tidak semua dan tidak banyak lahan gambut, beda dengan di Kaltim dan Kalbar makanya mereka cepat merambat," imbuhnya.

Perusahaan Diimbau Lengkapi Sarpras Pemadam

Dinas Kehutanan Kaltara menegaskan bagi perusahaan pemilik izin opersional memiliki kewajiban utama untuk mengamankan dan menjaga wilayah konsesinya dari kebakaran hutan dan lahan.

Oleh sebab itu, pihak perusahaan dihimbau untuk melengkapi Sarana dan Prasarana (Sarpras) pemadam kebakaran secara mandiri.

Hal ini penting agar api dalam intensitas kecil bisa langsung dipadamkan oleh personel internal perusahaan sebelum meluas.

"Jadi sebenarnya peran Dishut ini lebih kepada memberikan dukungan penanganan (support) jika situasi darurat terjadi, terutama apabila kobaran api mulai mendekati permukiman warga demi efektivitas penanganan di lapangan," tandasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.