Viral! Buang Limbah Aki Beracun ke Kali Mampang, DLHK Depok dan Polisi Buru Pelaku
Budi Sam Law Malau August 26, 2026 10:34 PM

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Aliran air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini terancam mati oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

Sebuah aksi nekat terekam kamera warga, memperlihatkan sekelompok orang membuang muatan misterius berupa cairan pekat—yang diduga kuat sebagai limbah air aki beracun—dari sebuah mobil pikap langsung ke aliran air di Jalan Haji Jumin 2, Kali Mampang, Pancoran Mas, Sabtu (22/8/2026).

Video amatir tersebut dengan cepat menyebar luas dan membakar amarah warganet.

Tindakan ini bukan lagi sekadar pelanggaran ketertiban, melainkan sebuah kejahatan lingkungan.

Kandungan zat asam pekat dan logam berat pada limbah aki diketahui dapat merusak ekosistem air secara permanen dan menebar ancaman penyakit bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada air tanah dan lingkungan yang bersih.

Baca juga: Horor Limbah Minyak Cemari Pesisir Karawang, Warga Resah Bau Menyengat, PHE ONWJ Bantah Bocor

Pemerintah dan Polisi Bertindak Cepat

Menghadapi teror ekologi yang terjadi secara terang-terangan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menolak tinggal diam.

Mereka langsung pasang badan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang meresahkan warga tersebut.

"Terkait pembuangan limbah aki ini menjadi concern kami. Saat ini sudah ada penyelidikan dari kepolisian," tegas Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, Rabu (26/8/2026).

Penanganan kasus ini dipastikan menjadi prioritas utama.

Sembari menunggu hasil penyelidikan polisi yang tengah melacak pelat nomor kendaraan dan identitas pelaku, tim investigasi DLHK juga bergerak cepat memprofiling perusahaan atau bengkel di sekitar lokasi yang berpotensi memiliki limbah serupa.

Ancaman Penutupan Usaha Tanpa Pandang Bulu

Pemerintah Kota Depok memastikan tidak akan ada kompromi bagi penjahat lingkungan.

Sanksi administratif terberat telah disiapkan sebagai langkah efek jera.

Jika terbukti ada entitas bisnis yang menjadi dalang di balik pembuangan limbah beracun ini, izin usahanya akan dicabut.

"Kalau memang diperlukan, perusahaan atau perorangan yang melakukan pembuangan dan pelanggaran itu juga akan tetap kami tindak," ujar Reni memberi peringatan keras.

Di tengah bergulirnya proses hukum, Pemkot Depok mendesak masyarakat untuk terus aktif menjadi "mata dan telinga" lingkungan.

Warga diimbau untuk tidak ragu merekam dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang berpotensi merusak kelestarian alam, demi menyelamatkan masa depan Kota Depok dari bencana ekologi jangka panjang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.