Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dan terukur dalam memperketat penagihan pajak kepada para pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan.
Baca juga: Tunggakan Rp 4 Miliar, Bapenda Bandar Lampung Kejar Wajib Pajak Bandel
Upaya ekstra ini difokuskan pada sektor Pajak Reklame guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Plt Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data inventarisasi terbaru, terdapat ratusan wajib pajak (WP) reklame yang belum melunasi kewajibannya.
Total estimasi nilai tunggakan pada sektor ini mencapai sekitar Rp4 miliar.
"Data ada, Mas, kami lagi upaya penagihan," tegas Yusnadi Ferianto saat memberikan keterangan di Bandar Lampung, Rabu (26/8/2026).
Yusnadi menjelaskan, proses penagihan pajak reklame ini dijalankan secara prosedural mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sistem dan Tata Cara Penetapan Hingga Pelunasan Pemungutan Pajak Reklame.
Meski mengambil langkah tegas, Bapenda memastikan tetap mengedepankan mekanisme persuasi dan tidak langsung menjatuhkan sanksi secara sporadis.
Penagihan dilakukan secara bertahap melalui penerbitan Surat Teguran I, Surat Teguran II, hingga Surat Teguran III kepada pemilik objek reklame yang bermasalah.
Namun, jika hingga batas waktu penagihan pada teguran ketiga tidak diindahkan oleh wajib pajak, Bapenda akan mengambil tindakan sanksi fisik berupa pemasangan stiker peringatan penunggak pajak langsung di lokasi objek reklame.
"Namanya WP harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung stiker tanpa ada mekanisme yang kita lalui," jelasnya.
Optimasi penagihan ini dinilai sangat krusial mengingat sektor pajak reklame menyumbang kontribusi besar bagi kas daerah, di mana realisasinya pada tahun sebelumnya berhasil mencatatkan penerimaan mencapai Rp33,8 miliar.
Selain sektor reklame, Bapenda Bandar Lampung juga mengintensifkan penagihan lapangan untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memperketat pengawasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi hotel, restoran, hiburan, dan parkir secara real-time via sistem pembayaran online demi mencegah kebocoran PAD.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )