TRIBUNNEWS.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rabu (26/8/2026).
Praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, pencekalan, hingga penarikan paspor miliknya.
I Ketut Darpawan menilai gugatan itu sudah tidak relevan karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan dan statusnya kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," kata Darpawan, Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan hukumnya di PN Jaksel, Rabu.
Darpawan juga menilai Roy Suryo tidak segera mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, meski penyidik telah memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
"Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi," ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo gugur dan tidak berdasar secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tegasnya.
Baca juga: Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid 5, Seret Kementerian Keuangan Soal Ganti Rugi Rp 206 Juta
Lantas, seperti apa sosok I Ketut Darpawan dan berapa hartanya? Berikut ini informasinya.
I Ketut Darpawan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,2 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia terakhir kali melaporkan hartanya di situs LHKPN pada 19 Januari 2026.
Sumber harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan dengan total senilai Rp1,8 miliar.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik I Ketut Darpawan.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.850.000.000
1. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR, Rp. 800.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 114 m2/49 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 128.000.000
1. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
2. MOBIL, SUZUKI ERTIGA MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. 592.500.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 215.340.258
F. HARTA LAINNYA Rp. 505.000.000
Sub Total Rp. 3.290.840.258
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 3.290.840.258
I Ketut Darpawan adalah seorang hakim di PN Jaksel Kelas 1A Khusus.
Dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Darpawan memiliki golongan/pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).
Ia lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.
Pendidikan terakhirnya adalah S1 hukum. Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni I Ketut Darpawan, S.H.
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025.
Dalam kariernya, ia pernah mengemban jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu.
Selain itu, Darpawan juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Pria asal Bali ini dikenal sebagai hakim berintegritas dan pernah meraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
(Tribunnews.com/Rakli/Alfarizy Ajie)