Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen saat Putus Praperadilan Eks Jampidsus
Muhammad Zulfikar August 26, 2026 10:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap independen saat memutus praperadilan kliennya pada Jumat (28/8/2026) mendatang.

Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Febrie, Hermawanto usai menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Ferry Boboho Dilindungi LPSK, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Jampidsus Tak di Atas Hukum

Hermawanto mengatakan, pihaknya cukup mengapresiasi pesan dari hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang meminta agar para pihak tidak mengganggu Independensinya selama proses persidangan.

Oleh sebabnya dia pun mengaku cukup mendukung apa yang disampaikan oleh hakim dan meminta para pihak menghormati hal tersebut.

Baca juga: Lindungi Saksi FH, LPSK Pertimbangkan Pengaruh dan Kekuasaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Ini pesan untuk kita semua, agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya," kata Hermawanto kepada wartawan.

Meski begitu mengenai praperadilan ini, Hermawanto kembali menegaskan terkait dalil permohonan daripada pihaknya.

Menurut dia dalam kasus yang menjerat Febrie, penyidik Kejaksaan Agung belum menetapkan tindak pidana asal atau predicate crime atas perkara dugaan pencucian uang.

Hal itu kata dia terbukti dari belum dijelaskannya mengenai predicate crime tersebut selama proses sidang praperadilan berlangsung.

"Persidangan kemarin itu membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan pak FA sebagai tersangka itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas," ucapnya.

Hermawan menilai penetapan tersangka itu tidak sejalan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bahwa pencucian uang harus disertai dengan adanya tindak pidana asal.

Oleh sebabnya dia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam amar putusannya mendatang.

"Fakta ini menunjukan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Jernih Beri Putusan Praperadilan

Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi

Sebelumnya Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengultimatum agar pihak manapun tidak mengganggu Independensinya jelang pembacaan putusan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2026).

Adapun hal itu Hakim Richard sampaikan saat memimpin sidang penyerahan kesimpulan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026) sore.

"Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak dan dari manapun," tegas Hakim di ruang sidang.

Richard menegaskan, bahwa penekanan terkait independensi itu dinilainya penting agar dalam dirinya dapat bekerja dengan baik khususnya ketika memutus perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut.

"Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik. Itu saja permintaan saya," jelas dia.

Permohonan Praperadilan Febrie

Sebelumnya dalam permohonan praperadilannya, Febrie melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail meminta agar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan tidak sah atas penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya.

Pasalnya menurut dia, Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 terhadap diri pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ucap Maqdir di ruang sidang.

Karena menilai penahanan tersebut tidak sah, Maqdir pun juga meminta kepada hakim untuk memerintahkan penyidik Kejagung membebaskan kliennya itu dari tahanan.

Adapun Febrie kini telah ditahan oleh Kejagung di Rutan KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Memerintahkan termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan," ujarnya.

Tak hanya ihwal penahanan, kubu Febrie juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung di kasus TPPU.

Maqdir dalam petitumnya meminta agar penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dianggap tidak sah.

Kemudian kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

"Menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjutan oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Jampidsus Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," sebutnya.

Selanjutnya kuasa hukum juga meminta agar memulihkan segala hak hukum Febrie atas tindakan tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.

"Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo ET Bono)," jelasnya.

Baca juga: Kuasa hukum Nilai Tuduhan Perdagangan Pengaruh Dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bersifat Imajiner

Febrie Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.