TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Jaksa menilai keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki ranah pembuktian sehingga seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
JPU Andri Saputra mengatakan surat dakwaan terhadap Bangun telah memenuhi ketentuan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut dia, dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap.
Andri juga menilai sejumlah materi yang disampaikan pihak terdakwa dalam nota pembelaan tidak lagi berkaitan dengan substansi eksepsi. Karena itu, jaksa tidak memberikan tanggapan lebih jauh terhadap materi tersebut.
”Terkait pembelaan-pembelaan atau perlawanan dari penasihat hukum (terdakwa) itu, menurut kami sudah masuk wilayah pembuktian. Kita lihat putusan sela nanti, bagaimana pertimbangan hakim,” tuturnya.
Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa atau setidaknya menyatakan keberatan tersebut tidak dapat diterima. Jaksa juga meminta pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
”Menetapkan bahwa perlawanan dari saudara advokat terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta,” ujarnya.
BPT didakwa dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut digunakan JPU dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat terdakwa.
Untuk dakwaan berdasarkan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP, terdakwa terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Pasal 483 huruf a KUHP memuat ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Andri menyebut penerapan kedua pasal tersebut dinilai sesuai dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Bangun Paulus.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iskandar Halim Munthe, mengatakan pihaknya telah mendengar tanggapan JPU dalam persidangan.
Ia menyerahkan penilaian atas perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum kepada majelis hakim.
”Tapi, nanti yang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi, kita tunggu Rabu depan majelis hakim untuk memutuskan menolak atau menerima daripada dakwaan jaksa,” katanya.
Majelis hakim selanjutnya akan menentukan sikap terhadap perlawanan atau eksepsi terdakwa melalui putusan sela pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe, menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan kurang cermat dan kabur. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi yang diajukan.
“Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-321/M.1.10/06/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tuturnya.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dan memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, penasihat hukum meminta agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya; membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara alternatif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan yang disertai ancaman kekerasan.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Dakwaan kita buat alternatif. Nanti kita lihat fakta dan pembuktian selengkapnya di persidangan selanjutnya pada Rabu pekan depan,” tutur Andri seusai persidangan, Rabu (12/8/2026).
Menurut JPU, perkara tersebut bermula dari dugaan pengambilan uang milik BPT yang disebut dilakukan oleh VL. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga BPT diduga meminta sejumlah uang kepada VL dengan ancaman akan melaporkannya ke polisi atas dugaan pencurian.
Nilai uang yang diminta disebut berubah-ubah, mulai dari Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disebut disepakati sebesar Rp300 juta.
Dalam uraian perkara, VL juga disebut sempat dibawa ke sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Benyamin Sueb Jakarta Pusat hingga rest area Tol Jagorawi. VL mengaku mendapat tekanan dan ancaman kekerasan fisik dalam perjalanan tersebut.
JPU menyatakan telah menyiapkan lebih dari 10 saksi untuk tahap pembuktian. Namun, jumlah tersebut masih akan diseleksi berdasarkan relevansi dan kekuatan keterangan masing-masing saksi.
Baca juga: JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Perkara Dugaan Pemerasan di PN Jakpus Telah Masuk Pokok Perkara
“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi mana pembuktiannya yang paling tepat dan kuat untuk mendukung dakwaan. Nanti kita sortir saksi mana yang menguatkan dakwaan,” ucap Andri.