TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Bidang PPKDRT DPPA Mamuju, Hartati, mengatakan gadis 15 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh 15 pelaku saat ini mengalami trauma.
Selain trauma, korban juga disebutkan mengalami penurunan kondisi kesehatan, padahl kondisinya sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Mamuju Hamil Korban Kekerasan Seksual 15 Orang Tapi Pelaku Tak Dijerat Pasal Sama
Baca juga: Paman Ikut Terlibat 15 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Gadis 15 Tahun di Mamuju Ditangkap
Hartati menuturkan, kondisi korban saat ini kurang fit sehingga akan kembali melakukan pemeriksaan secara berkala.
Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan oleh tim Dinas Kesehatan dengan mendatangi rumah korban.
Langkah itu dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan korban secara menyeluruh, termasuk memastikan kondisi kehamilan korban tetap mendapatkan penanganan medis.
"Ditambah kesehatannya menurun juga karena sedang hamil," ujar Hartati kepada wartawan saat di tanya kondisi korban pada Rabu (26/8/2026).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdian Indra Fahmi turut menyoroti kondisi psikologis korban, Ia mengatakan korban mengalami trauma dengan kondisi psikologis yang membutuhkan perhatian dan bantuan dari berbagai pihak.
"Psikologi korban trauma ya, makanya butuh bantuan kita semua," kata Ferdian saat menjawab pertanyaan wartawan.
Menurutnya, kondisi korban harus benar-benar dijaga agar tidak memburuk, terlebih, sebelumnya pihak Dinas Kesehatan telah menyampaikan bahwa kondisi kesehatan korban mengalami penurunan.
Ferdian menegaskan, pendampingan terhadap korban tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar korban dapat kembali pulih.
Diketahui, Polresta Mamuju telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Dari 15 tersangka tersebut, lima orang merupakan pelaku dewasa dan telah dilakukan penahanan. Sementara 10 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya tetap berjalan. (*)