TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Owner Fasdeli Group, Hendra mengaku dirinya menyetorkan uang Rp 750 juta untuk dana operasional pejabat Bea Cukai Pusat.
Adapun hal itu disampaikan Hendra saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.
Hendra mengaku setelah adanya pertemuan di Hotel Borobudor, Jakarta Pusat dengan sejumlah pejabat Bea Cukai, dirinya dihubungin terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan melalui telepon.
Komunikasi tersebut terkait permintaan bantuan dan operasional untuk intelijen dan penindakan Bea Cukai.
"Setelah penyampaian itu, apakah sudah langsung disebutkan nominalnya?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.
Hendra mengatakan saat itu belum ada nominal yang diminta hingga akhirnya ia berinisiatif menyampaikan nominal uang.
"Saya langsung ajukan, Pak, kira-kira berapa mau bantuan. Semampunya lah berapa kira-kira," ucap Hendra menjawa pertanyaan jaksa.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan KPK
Hendra mengatakan dirinya menawarkan masing-masing Rp 50 juta untuk pejabat intelijen dan penindakan Bea Cukai.
"Iya, awal-awal saya bilang 50-50, Pak. Dalam bentuk mata uang rupiah," ucap Hendra.
Menyikapi tawaran tersebut, Orlando Hamonangan menyebut Hendra sebagai orang pelit.
"Saya kena semprot, Pak. Dia bilang, "Lemah kamu, Pelit," ucap Hendra menirukan perkataan Orlando.
Hendra mengaku saat itu dirinya tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan Orlando.
"Ya saya juga tersinggung, Pak," ungkap Hendra.
Setelah itu, Hendra lantas menanyakan besaran yang pantas kepada Orlando.
"Saya bilang, kira-kira berapa gitu. Dia (Orlando) bilang, yang depan kalau nggak salah 100, yang ini 150. Pokoknya penindakan 100, intelijen 150," tutur Hendra.
Jaksa lalu menginformasi untuk pejabat Penindakan Bea Cukai Rp100 juta dan Intelejen Bea Cukai Rp150 juta.
"Betul, Pak," jawab Hendra.
Hendra pun tanpa pikir panjang menyetujui permintaan Orlando.
Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, Sinyal Kuat Berujung Penahanan
"Saya iyakan, Pak," ucap Hendra.
Hendra menjelaskan dirinya menyetorkan uang operasional Rp 250 juta tersebut sebanyak 3 kali totalnya Rp 750 juta.
"Ute serahkan bulan 9, bulan 10, bulan 11 Pak, Rp250 juta per tiap bulan," katanya.
Jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dari PT Blueray Cargo dalam bentuk valas dan fasilitas hiburan atau barang total sebesar Rp 63,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 15,2 miliar.
Tiga terdakwa perkara terkait manipulasi importasi barang tersebut masing-masing atas nama:
1.Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal Kasubdit Intelijen
2.Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
3.Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Dari total jumlah uang suap tersebut, masing-masing terdakwa menerima jumlah berbeda-beda.
Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Terdakwa Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp 7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Serta Terdakwa Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp 4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,5 miliar.
Tak hanya suap, di persidangan jaksa juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.
Jaksa menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok totalnya mencapai Rp15,2 miliar dalam bentuk valas berupa SGD, USD, HKD dan Ringgit.
Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp78,8 miliar.
Jaksa menyebut pemberian hadiah atau janji itu diduga dilakukan dengan tujuan memengaruhi pejabat agar menyalahgunakan kewenangannya.