3 Tahapan Penanganan Bencana Sumbar Disorot dalam Sidang Gugatan Warga Negara di PTUN Padang
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Advokasi Masyarakat Sipil menyoroti tiga tahapan penanganan bencana oleh pemerintah dalam sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait bencana ekologis Sumatera Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Rabu (26/8/2026).
Hal itu disampaikan Tim Advokasi Masyarakat Sipil, Adrizal, usai persidangan pemeriksaan saksi di PTUN Padang.
Persidangan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat. Dalam persidangan, dua orang saksi fakta dari masyarakat Kabupaten Agam dan Kota Padang dihadirkan.
Adrizal mengatakan, dari keterangan para saksi, terdapat sejumlah fakta yang perlu dilihat mulai dari kondisi sebelum bencana, saat bencana terjadi, hingga pascabencana.
"Poin pertama itu pra-bencana. Bahwa dalam proses pra-bencana yang terjadi di Sumatera Barat, saat adanya peringatan dari BMKG, tidak ada sama sekali tindakan mitigasi maupun peringatan dini yang dihadirkan oleh pemerintah," kata Adrizal.
Baca juga: Petani Sumbar Masih Bersihkan Lahan dengan Dibakar di Tengah Kabut Asap, Budaya Instan Jadi Sorotan
Menurutnya, tidak adanya mitigasi tersebut mencakup berbagai hal, seperti jalur evakuasi, penyuluhan dan langkah mitigasi lainnya.
Kondisi itu, kata dia, terjadi baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Apakah itu dalam bentuk mitigasi, jalur evakuasi, penyuluhan dan lain sebagainya. Hingga kami melihat ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang pertama yang dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Tak hanya persoalan sebelum bencana, pihaknya juga menyoroti penanganan ketika bencana terjadi.
Adrizal mengatakan, berdasarkan keterangan dalam persidangan, belum terlihat optimalisasi proses tanggap darurat yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Kabut Asap Menebal, DPRD Sumbar Minta Petani Tak Bakar Lahan: Biarkan Membusuk Jadi Pupuk Alami
"Justru masyarakat yang lebih aktif dalam melakukan proses tanggap darurat itu, mulai dari pendataan dan lain sebagainya," sebutnya.
Bahkan, kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pokok, disebut sempat mengalami hambatan atau tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sementara pada tahap pascabencana, Adrizal mengatakan masyarakat dari Nagari Sungai Batang yang dihadirkan sebagai saksi menyebut proses penanganan berlangsung lambat.
Untuk itu, tindakan swadaya masyarakat sempat dilakukan sebelum alat berat diterjunkan ke lokasi untuk menormalisasi sungai.
"Masyarakat bersama-sama harus gotong royong memperbaiki sungai, sebelum alat berat datang, kejadiannya pascabencana," tambahnya.(*)