WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawalan pemanfaatan Bantuan Presiden untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak lima tim lapangan diterjunkan untuk membantu pemerintah daerah memastikan dana bantuan dapat segera digunakan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Tim tersebut terdiri atas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, pembentukan dan penugasan lima tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.11/4923/IJ.
Selain itu, penugasan tim juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di Wilayah NTT dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
“Ditekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi sehingga dilakukan pengawasan ketat oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan tim pendamping, dan terpenting harus segera digunakan,” jelas Bachril dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Presiden yang digelar secara daring, Selasa (25/8/2026).
Bantuan Rp 200 miliar
Bantuan Presiden yang telah disalurkan untuk penanganan masyarakat terdampak gempa NTT mencapai Rp200 miliar.
Dana tersebut terdiri atas Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Rp20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak.
Bachril mengatakan dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kondisi darurat.
Prioritas penggunaan meliputi kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, dukungan psikososial, hunian sementara atau tenda, serta perbaikan sarana dan prasarana dasar.
Sementara kebutuhan pemulihan pascabencana, seperti perbaikan sekolah, puskesmas, dan jalan, akan dipetakan secara terpisah.
Kemendagri meminta pemerintah daerah segera mengakui dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan daerah dan mengalokasikannya melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam kondisi darurat, pencairan juga dapat dipercepat melalui mekanisme pembebanan langsung sesuai ketentuan.
Lima Tim Bantu Pemda Atasi Kendala
Lima tim yang dikoordinasikan oleh Inspektur Khusus tersebut memiliki sejumlah tugas untuk mendampingi pemerintah daerah.
Pendampingan mencakup supervisi, fasilitasi administrasi anggaran, percepatan perubahan APBD atau penjabaran APBD, serta membantu menyelesaikan kendala dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Tim juga memberikan pedoman teknis pengadaan darurat sekaligus mengawal akuntabilitas pencairan bantuan.
Bachril menegaskan, seluruh proses tersebut diarahkan agar bantuan pemerintah pusat dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat yang terdampak.
“Kemendagri akan terus mengawal kepatuhan jalannya prosedur pencairan dana bantuan keuangan dalam rangka penanganan dampak bencana alam dan memastikan akuntabilitas dan transparansi agar dukungan Presiden segera dirasakan oleh masyarakat terdampak,” tandasnya.