Curi Barang dari Gudang Tempat Kerja, Polsek Medan Area Tangkap Penjaga Malam Ekspedisi
Truly Okto Hasudungan Purba August 27, 2026 05:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Irfan Syahputra, seorang pemuda berusia 20 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petugas penjaga malam di sebuah gudang ekspedisi ditangkap petugs Polsek Medan Area. Pemuda yang berasal dari Desa Air Batu, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ini dilaporkan atas kasus pencurian.

Aksi pencurian yang dilakukannya ini, terjadi di gudang ekspedisi CV Elsa Jaya Expres di Jalan Raya Menteng, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Diketahui, lokasi pencurian yang dilakukan pelaku ini merupakan tempatnya bekerja mencari nafkah sehari-hari.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, pihaknya mendapatkan laporan kasus pencurian ini pada Selasa (18/8). Dimana dari keterangan pelapor yakni Fernando Harun Atventus Tampubolon yang merupakan penanggungjawab ekspedisi tersebut, pihaknya telah kehilangan satu unit televisi berukuran 55 inci.  "Awalnya pelapor mengecek barang yang ada di dalam gudang, saat dicek pelapor melihat salah satu barang yakni TV merek TCL berukuran 25 inci tak ada di dalam gudang," ujar Yaqin, Rabu (26/8/2026).

Melihat hal ini, pelapor sempat menanyakan kepada seluruh karyawan gudang terkait keberadaan televisi yang masih berada di dalam kotak tersebut. Tak hanya ke karyawan bagian gudang, ia juga sempat menanyakan keberadaan TV tersebut ke bagian admin gudang dan pimpinan gudang, namun barang tersebut tidak ada didalam gudang. "Atas kejadian ini, selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Medan Area," katanya.

Dijelaskan Yaqin, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil mendeteksi terduga pelaku pencurian ini yakni Irfan Syahputra yang merupakan penjaga malam gudang tersebut. Pada Kamis (20/8) kemarin tim Unit Reskrim Polsek Medan Area, tim yang telah melakukan serangkaian penyelidikan seperti memeriksa saksi dan mengecek CCTV tim melihat gelagat terduga pelaku hendak kabur meninggalkan gudang.

"Sebelum pelaku kabur, tim langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di depan area gudang. Selanjutnya pelaku langsung kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Baca juga: Sopir Towing Jadi Kurir 15 Kg Sabu-sabu dari Medan ke Jakarta

Saat dilakukan interogasi, di hadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri satu unit TV di tempatnya bekerja. Bahkan, dari penyelidikan mendalam didapatkan bukti jika pelaku juga sempat melakukan pencurian beberapa barang lainnya.

Dimana, sebelumnya ia juga mencuri beberapa barang seperti satu unit laptop merek Axus, dua pasang sepatu, satu unit power steering triton, satu unit catrik mobil Triton. Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 12.30 WIB terduga pelaku terakhirnya mencuri satu unit Televisi Merek TCL 55 inci.

Dari pengakuannya, pelaku mengakui bahwa perbuatannya melakukan pencurian tersebut dibantu oleh kedua rekannya yang bernama Yoza dan Koko. Adapun peran terduga pelaku mengambil barang berupa televisi tersebut dari dalam gudang, selanjutnya membawa ke ujung pagar gudang dan oleh rekannya menampung barang tersebut dari seberang tembok pagar.

Setelah barang curian tersebut dapat dikuasai, selanjutnya pelaku menemui kedua rekannya ke seberang pagar gudang atau kedalam suatu gang seberangan pagar gudang tersebut. Dari aksinya, selanjutnya pelaku mengakui bahwa dirinya bersama kedua rekannya membawa hasil curian televisi tersebut ke Jalan Pancing untuk menjual barangnya. "Pelaku menjual TV tersebut seharga Rp 1.300.000. Hasilnya, pelaku mendapatkan bagian Rp 1 juta, dan dua rekannya mendapatkan Rp 300 ribu," katanya.

Hasil penjualan TV tersebut, diakui pelaku digunakan untuk membeli dua potong celana panjang, tiga potong celana pendek serta dua kaos. Atas perbuatannya, kini pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mns/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.