TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengeluarkan langkah kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.
Salah satu kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Barat tersebut adalah kewajiban bagi siswa dan siswi untuk melaksanakan Belajar Dari Rumah atau BDR mulai Kamis, 27 Agustus 2026 hingga 2 September 2026.
Kebijakan ini diambil di tengah kondisi Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kutai Barat dan munculnya kabut asap yang disebut telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat serta berpotensi mengganggu kesehatan.
Surat Edaran Nomor 300.2/3753/BPBD-TU.P/VIII/2026 tersebut mengangkat tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Barat pada Tahun 2026.
Adapun informasi tersebut diunggah melalui akun Instagram @kubar24jam dan @kubar.banged, akun Instagram Bupati Kubar, Frederick Edwin.
Baca juga: Kebakaran Karang Rejo Balikpapan Tewaskan Bayi 4 Tahun, Diduga Terjebak di Lantai 2
Surat itu ditujukan kepada jajaran pemerintahan, instansi vertikal, camat, lurah, petinggi kampung, hingga seluruh masyarakat di wilayah administratif Kabupaten Kutai Barat.
Kebijakan kesiapsiagaan tersebut dikeluarkan berdasarkan perkembangan kondisi titik panas atau hotspot serta kejadian Karhutla yang terjadi sepanjang Agustus 2026.
Berdasarkan pembaruan sebaran titik panas Kabupaten Kutai Barat dengan sumber satelit SIPONGI dalam periode 1 Agustus hingga 26 Agustus 2026, tercatat terdapat 801 titik panas.
SIPONGI merupakan sistem informasi pemantauan kebakaran hutan dan lahan yang digunakan untuk melihat perkembangan titik panas serta informasi terkait Karhutla.
Dari jumlah tersebut, Kecamatan Muara Pahu menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi.
Setidaknya terdapat 213 titik panas di Kecamatan Muara Pahu.
Setelah itu, Kecamatan Bongan tercatat memiliki 113 titik panas, Kecamatan Jempang sebanyak 105 titik, Kecamatan Damai sebanyak 93 titik, serta Kecamatan Penyinggahan sebanyak 80 titik.
Sebaran titik panas tersebut terjadi seiring dengan sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak awal Agustus 2026.
Kondisi tersebut kemudian memicu munculnya kabut asap yang disebut dalam surat edaran telah berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat dan kesehatan.
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah kebijakan pembelajaran bagi para pelajar di Kabupaten Kutai Barat.
Siswa dan siswi diwajibkan melaksanakan Belajar Dari Rumah atau BDR mulai 27 Agustus hingga 2 September 2026.
BDR merupakan metode pembelajaran yang dilakukan dari rumah tanpa kegiatan belajar tatap muka seperti biasanya di sekolah.
Dalam pelaksanaannya, pembagian program Makan Bergizi Gratis atau MBG akan dikondisikan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan:
“Siswa dan siswi diwajibkan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tanggal 27 Agustus s.d. 02 September 2026, dengan mengkondisikan pembagian MBG berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.”
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah kesiapsiagaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat di tengah kondisi kekeringan dan ancaman dampak asap Karhutla.
Kualitas Udara Disebut Melebihi Ambang Batas
Dalam surat edaran itu, pemerintah juga menyoroti kondisi kualitas udara.
Disebutkan telah dilakukan pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan dengan menggunakan parameter PM 2,5 dan PM 10.
Hasil pemeriksaan yang disebutkan dalam surat edaran menunjukkan kualitas udara berada di atas ambang batas.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok yang lebih rentan.
Kelompok tersebut meliputi anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang yang memiliki sensitivitas atau alergi tinggi terhadap asap.
Sejumlah gangguan kesehatan juga disebut berpotensi terjadi akibat kondisi tersebut.
Mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA, pneumonia, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis atau PPOK, hingga bronkitis.
Selain itu, paparan asap juga berpotensi menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan serta gangguan jantung.
Atas kondisi tersebut, pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak Karhutla.
Masyarakat Diimbau Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Surat edaran tersebut juga memuat sejumlah imbauan terkait perlindungan kesehatan masyarakat.
Masyarakat diminta menerapkan langkah-langkah pencegahan ketika menghadapi kondisi kekeringan dan asap akibat Karhutla.
Salah satu imbauannya adalah menggunakan masker ketika berada di luar ruangan.
Masyarakat juga dianjurkan memperbanyak konsumsi air putih.
Selain itu, aktivitas di luar ruangan diminta untuk dikurangi guna menghindari risiko heatstroke serta dampak paparan asap Karhutla.
Heatstroke merupakan kondisi ketika suhu tubuh meningkat secara berlebihan akibat paparan panas dan dapat menyebabkan gangguan serius apabila tidak segera ditangani.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS.
Masyarakat yang mengalami gejala sakit diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap risiko kesehatan yang dapat muncul akibat kombinasi kondisi panas, kekeringan, dan kabut asap.
Hujan 24-26 Agustus Disebut Hasil Operasi Modifikasi Cuaca
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga memberikan penjelasan mengenai hujan yang terjadi pada 24 hingga 26 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa hujan pada periode tersebut merupakan hasil dari Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC.
Operasi Modifikasi Cuaca merupakan upaya rekayasa atau intervensi terhadap kondisi atmosfer untuk membantu meningkatkan peluang terjadinya hujan dalam kondisi tertentu.
Dalam surat edaran itu disebutkan secara langsung:
“Bahwa pada tanggal 24-26 Agustus 2026 terdapat Hujan yang merupakan hasil dari Operasi Modifikasi Cuaca, dengan demikian peristiwa terjadinya hujan pada masa-masa ini merupakan hasil rekayasa, dan bukan kondisi alamiah.”
Dengan adanya penjelasan tersebut, pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa hujan yang terjadi pada periode tersebut tidak serta-merta menjadi penanda berakhirnya ancaman kekeringan.
Kondisi kekeringan dan potensi Karhutla masih perlu menjadi perhatian.
Masyarakat Diminta Hindari Aktivitas Pemicu Api
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga menyoroti adanya perubahan pola kondisi kekeringan yang disebut belum dapat diprediksi karena fenomena El Niño.
El Niño merupakan fenomena iklim yang dapat memengaruhi pola cuaca dan dalam kondisi tertentu berkaitan dengan berkurangnya curah hujan serta meningkatnya kondisi kering di sejumlah wilayah.
Karena kondisi kekeringan masih berpotensi berlangsung, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya sumber api.
Masyarakat juga diminta melakukan pemadaman ketika menemukan api dalam skala kecil sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Selain itu, warga diimbau menjaga lahan, ladang, maupun kebun yang dimiliki atau dikelola.
Pemantauan secara berkala perlu dilakukan untuk mendeteksi munculnya titik api.
Aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran juga diminta untuk dihindari.
Apabila ditemukan api dalam skala kecil, masyarakat diminta segera melakukan upaya pemadaman sebelum kebakaran meluas.
Rumah-rumah ibadah dan unsur pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, kampung hingga RT juga diminta ikut menyosialisasikan tindakan pencegahan dampak Karhutla kepada masyarakat.
Karhutla Sebelumnya Hanguskan 10 Hektare Lahan di Kampung Abit
Penerbitan surat edaran tersebut terjadi setelah sejumlah kasus Karhutla terjadi di Kutai Barat sepanjang Agustus 2026.
Salah satunya adalah kebakaran yang melanda kawasan Hak Guna Usaha atau HGU PT KHL di Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sekitar 10 hektare lahan kosong dilaporkan terdampak dalam kejadian tersebut.
Personel Polsek Melak bersama tim pemadam perusahaan dan unsur terkait diterjunkan untuk menangani kebakaran.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan melalui Kapolsek Melak Iptu Rinto C. Simanjuntak mengatakan petugas membantu proses pemadaman dan pengamanan di lokasi.
“Personel bersama tim pemadam perusahaan melakukan upaya pemadaman dan pendinginan untuk memastikan api benar-benar padam,” ujar Iptu Rinto, Minggu (23/8/2026).
Proses pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WITA.
Setelah api berhasil dikendalikan, petugas melanjutkan proses pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Pendinginan merupakan langkah yang dilakukan setelah api utama berhasil dipadamkan guna memastikan bara api tidak kembali menyala.
Pada pukul 08.00 WITA, petugas kembali melakukan pengecekan di lokasi.
“Pukul 08.00 WITA dilakukan pengecekan kembali di lokasi dan tidak ditemukan lagi titik api,” jelasnya.
Meskipun api berhasil dikendalikan, pemantauan tetap dilakukan secara berkala karena kondisi lahan masih dinilai memiliki risiko kebakaran.
Iptu Rinto juga meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Apabila menemukan titik api yang berpotensi meluas, segera laporkan kepada pihak terkait agar dapat ditangani secepatnya,” tegasnya.
Lahan Gambut 5 Hektare di Kecamatan Damai Juga Terbakar
Kasus Karhutla lainnya sebelumnya terjadi di Kampung Lumpat Dahuq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasi Humas Iptu Sukoco mengatakan tim gabungan langsung menuju lokasi setelah menerima informasi mengenai kebakaran.
“Tim gabungan langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi adanya kebakaran,” ujar Iptu Sukoco.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WITA dan proses pemadaman mulai dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA.
Namun, kondisi tanah gambut menjadi salah satu tantangan dalam proses pemadaman.
Lahan gambut merupakan tanah yang memiliki kandungan bahan organik tinggi dan dalam kondisi kering api dapat merambat melalui lapisan bawah permukaan tanah.
Kondisi tersebut membuat api lebih sulit ditangani.
“Karena kondisi lokasi merupakan tanah gambut, api cukup cepat merambat. Tim juga menemukan beberapa titik lahan yang masih terbakar,” jelasnya.
Sekitar pukul 17.00 WITA, tim gabungan berpindah ke titik api lain untuk melakukan pemadaman dan mencegah kebakaran semakin meluas.
Sebanyak sekitar 25 personel gabungan diterjunkan dalam penanganan kebakaran tersebut.
Petugas berasal dari BPBD Kecamatan Damai, BPBD Kabupaten Kutai Barat, Manggala Agni, KPHP Damai, Trantibum Kecamatan serta unsur terkait lainnya.
Sejumlah armada juga dikerahkan, termasuk satu unit Triton Manggala Agni, lima unit Hilux BPBD Kubar, satu unit Hilux PT CAM, satu unit mobil patroli Polsek Damai serta satu unit water tank BPBD Kabupaten Kutai Barat.
Kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Jika menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110,” pungkasnya.