Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Sri Hidayatun August 27, 2026 09:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Penyuluh Hukum melaksanakan Sosialisasi Sadar Hukum (Sadarkum) di Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang,(25/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kantor Lurah Delapan Ilir tersebut diikuti oleh Lurah Delapan Ilir Arwani,  beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga, serta Kelompok Kadarkum Kelurahan Delapan Ilir.


Kegiatan dibuka oleh Lurah Delapan Ilir, Arwani, dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Sosialisasi Sadarkum merupakan langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai hukum. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan tercipta ketertiban, keamanan, dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.


Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Mona Teruna,  dan Sopiyan.

Pembahasan difokuskan pada penyelesaian sengketa pertanahan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik terkait tanah.


Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan memiliki mekanisme melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi Anggaran dan Penguatan Kinerja Jajaran

Jalur litigasi ditempuh melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan penyelesaian nonlitigasi dapat dilakukan melalui Kantor ATR/BPN, Posbankum, dan/atau lembaga adat.


Selain menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa, Penyuluh Hukum juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya upaya pencegahan sengketa pertanahan.

Masyarakat didorong untuk memastikan kejelasan dan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah serta memahami hak dan kewajiban masing-masing sebelum melakukan transaksi atau penguasaan atas tanah.


Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanahan di lingkungan masyarakat.

Sebagai bagian dari evaluasi, peserta mengikuti post test yang dipandu oleh Penyuluh Hukum. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.


Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum di tingkat kelurahan merupakan salah satu langkah strategis dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.


“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus dimulai dari lingkungan terdekat. Melalui kegiatan Sadarkum, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga mampu memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan hukum,” ujar Maju Amintas.


Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbankum dan Kelompok Kadarkum di tingkat kelurahan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan layanan hukum ya g perlu diupayakan penyelesaiannya secara tepat dan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.