Karhutla, Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total!
GH News August 27, 2026 10:07 AM
Malang -

Jalur pendakian Gunung Semeru resmi ditutup total mulai Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyusul munculnya titik kebakaran hutan di kawasan Blok Ranu Kembang yang berada di sekitar jalur pendakian.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan penutupan dilakukan demi keselamatan para pengunjung sekaligus mengoptimalkan upaya pemadaman api oleh tim gabungan di lapangan.

"Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengendalian, pemadaman kebakaran, serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan, dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan pengunjung," ujar Rudijanta dalam keterangan resminya, seperti dilansir dari detikJatim.

Keputusan penutupan total jalur pendakian ini berlaku sejak pengumuman diterbitkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pihak pengelola akan terus mengevaluasi kondisi lapangan sebelum membuka kembali akses menuju puncak Mahameru.

Bagi para calon pendaki yang sudah terlanjur melakukan pembelian tiket masuk secara daring (booking online), Rudijanta memastikan pihak TNBTS memfasilitasi mekanisme pengembalian biaya (refund) maupun penjadwalan ulang (reschedule).

Meskipun aktivitas pendakian Gunung Semeru dihentikan sementara, jalur transportasi utama yang menghubungkan Malang dan Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang serta Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dipastikan masih aman dan tetap bisa dilalui.

Selain itu, kawasan wisata di sekitar Ranu Regulo juga masih tetap dibuka untuk kunjungan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Guna mencegah meluasnya titik api, Rudijanta meminta kesadaran penuh dari seluruh masyarakat, pengunjung, hingga pelaku jasa wisata untuk tidak melakukan tindakan ceroboh yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan konservasi.

"Masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata diimbau untuk bersama-sama menjaga kawasan TNBTS dari ancaman kebakaran dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan sumber api, termasuk menyalakan api unggun, membakar sampah, menyalakan petasan, kembang api, flare, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi memicu kebakaran," imbau Rudijanta.

---

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.