Sosok Gatot Heroe Pejabat Bea Cukai yang Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 3,25 M dari John Field
Musahadah August 27, 2026 09:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Gatot Heroe Hernanda, Mantan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Kediri yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC ini ditahan setelah diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (26/8/2026). 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyebut Gatot Heroe ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

Taufik mengatakan, Gatot Heroe Hernanda menerima uang sebesar Rp 3,25 miliar dari total uang Rp 61,9 miliar yang disetorkan oleh Bos PT Blueray John Field untuk para pejabat di Ditjen Bea Cukai.

“Total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Sosok Gatot Heroe, Pejabat Bea Cukai yang Ngaku Terima Uang Dollar Singapura dari Blueray Cargo

Taufik menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari saat Bos PT Blueray John Field dipanggil oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) pada Juli 2025.

Dalam pertemuan itu, John Field menjelaskan kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.

“Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari ORL (Orlando) untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen,” ujarnya.

Beberapa hari berselang, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026 dan Gatot Heroe.

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.

“Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL (Rizal) menawarkan JF (John Field) untuk bertemu langsung dengan DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai,” tuturnya.

Bagi-bagi Uang Suap

Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya John Field.

Setelah pertemuan tersebut, John Field kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya.

“Adapun, ORL menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta,” ujarnya.

Namun, beberapa hari berselang, Orlando mengubah nominal permintaan kepada John Field menjadi BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.

Atas permintaan tersebut, John Field menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan.

Kemudian terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk Gatot Heroe yang diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.

“RZL (Rizal) turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan, ”Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya”,” kata dia.

Taufik mengatakan, maksud dari penyampaian Rizal tersebut agar anak buahnya mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field agar tidak menunggu terlalu lama.

Dia juga mengatakan, pihak John Field memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai.

Dengan demikian, dalam kurun Juli 2025 sampai Januari 2026, John Field telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar.

Moge Disita

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika Serikat (USD).

Selain uang, KPK juga menyita tiga unit motor gede (moge) yang salah satunya milik Kepala Kantor Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda.

Tiga moge tersebut di antaranya, BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.

Dalam perkara ini, KPK menahan Gatot Heroe Hernanda seusai diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Gatot Heroe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siapakah Gatot Heroe? 

SIDANG KORUPSI BEA CUKAI - Gatot Heroe Hernanda, Mantan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Kediri mengaku menerima jatah uang dari PT Blueray Cargo terkait kegiatan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).
SIDANG KORUPSI BEA CUKAI - Gatot Heroe Hernanda, Mantan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Kediri mengaku menerima jatah uang dari PT Blueray Cargo terkait kegiatan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). (tribunnews)

Gatot Heroe Hernanda sudah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Gatot sedang menjabat Kepala Bea Cukai Kediri.

Sebelum menjadi Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot tercatat pernah bertugas di Kepulauan Riau.

Tepatnya pada 2019, ia tercatat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Sesuai laman resmi Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, Gatot pernah membuka program pelatihan di sana saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan BHP DJBC Kepulauan Riau. Peristiwa ini terjadi pada Juni 2019.

Kemudian, pada Agustus 2021, Gatot masuk  jajaran pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilantik Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Gatot kala itu dilantik sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Harta Kekayaan Gatot Heroe

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Gatot tercatat melaporkan kekayaan miliknya secara rutin tiap tahun sejak 2017.

Berdasarkan dokumen itu, Gatot melaporkan lonjakan kekayaan pada 2023-2024. 

Saat itu, Gatot merupakan Kepala Subdirektorat Penindakan DJBC.

Pada 2022 ia melaporkan kekayaan senilai Rp2,8 miliar. Namun, pada 2023, kekayaannya melonjak tajam menjadi Rp5,6 miliar.

Pada Februari 2026 lalu, Gatot membuat dokumen LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan yang ia punya selama periode 2025. Dalam dokumen tertanggal 27 Februari 2026 itu, Gatot masih menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan DJBC.

Dokumen itu mencatat bahwa Gatot memiliki total kekayaan senilai Rp5,9 miliar. Kekayaan itu didapat Gatot dari kepemilikan sejumlah aset.

Aset dengan nilai terbesar milik Gatot adalah tanah dan bangunan. Gatot melaporkan kepemilikan empat aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4 miliar.

Kemudian, Gatot melaporkan kepemilikan mobil Honda CR-V dengan nilai Rp500 juta. Gatot juga melaporkan kepemilikan aset berupa kas atau setara kas senilai Rp1 miliar.

Selain itu, Gatot juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp212 juta dan harta lainnya senilai Rp217 juta. Jika semuanya ditotal, maka kekayaan Gatot mencapai Rp5,9 miliar.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.