TRIBUNNEWS.COM - Sosok Supriyono alias Botok menjadi sorotan jelang demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) pukul 13.00 WIB.
Botok merupakan koordinator AMPB yang mengajak warga Pati, Jawa Tengah serta masyarakat Indonesia untuk menyuarakan dua tuntutan yakni mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menuntut penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
Pada Minggu (23/8/2026) lalu, Botok juga melontarkan pernyataan yang viral di media sosial terkait pemblokiran rekening donasi demonstrasi.
Saldo di rekening yang diblokir sekitar Rp80 juta.
"Jadi tanggal 22 Agustus 2026 pukul 11.00 siang itu akun TikTok saya diblokir. Setelah itu jam 13.00 rekening saya diblokir, terus jam 03.00 pagi WA (WhatsApp) saya hilang," ucap Botok, Minggu.
PT Bank Mandiri Tbk (Persero) menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan atas adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Aksi Warga Pati di DPR RI Jadi Sorotan, Pengamat: Ini Bisa Jadi Monumen Sejarah Demokrasi
Pada 13 Agustus 2025 lalu, Botok juga mengkoordinir demonstrasi AMPB di Alun-alun Pati dengan tuntutan menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Botok secara lantang meminta Sudewo dicopot dari jabatan Bupati Pati saat itu.
Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 dan mengembalikannya ke tarif normal.
Selain itu, Sudewo meminta maaf di hadapan massa aksi atas kinerjanya selama setahun menjabat sebagai Bupati Pati.
Kini, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan perangkat desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jabatan Bupati Pati saat ini diemban oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
Jelang aksi di Gedung DPR RI, Botok menegaskan tak ada tuntutan untuk menggulingkan pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca juga: AMPB Ungkap 4 Bus Warga dari Pati Dicegat Aparat Saat Menuju Jakarta
Ia berharap demonstrasi berjalan tertib tanpa ada perusakan fasilitas umum.
"Saya berharap nanti kawan-kawan yang hadir di aksi 27 Agustus untuk tertib, jangan anarkis, jangan merusak fasilitas umum, jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," ucapnya, Selasa (25/8/2026).
Botok menjelaskan, kedatangan AMPB ke Jakarta karena dua tuntutan yang dibawa tak bisa disahkan oleh DPRD Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut adalah meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
"Berdasarkan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati, pengesahan RUU tersebut itu kewenangan dari pusat dan berdasarkan dari audiensi tersebut dan kita bertemu di media sosial dengan kawan-kawan di Jabodetabek, akhirnya kita sepakat untuk datang ke Jakarta mendukung aksi teman-teman tanggal 27 Agustus," tandasnya.
Berbagai spanduk telah dibentangkan di pagar Gedung DPR RI.
Massa juga menyiapkan replika keranda jenazah bertuliskan "Rampas Aset Koruptor" dan "Hukum Mati Koruptor".
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Mazka)