TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Sebanyak 18.504 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi yang dimotori Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR RI.
Skema pengamanan dibagi dalam enam zona guna mengantisipasi konsentrasi massa sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung memimpin langsung pengamanan di Zona 1, kawasan Ring 1 DPR/MPR RI.
Personel mulai disiagakan sejak pukul 07.00 WIB dengan melibatkan pejabat utama dan perwira pengendali.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana memimpin pengamanan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir.
Sedangkan zona 2 meliputi Kompleks DPR/MPR RI hingga Fly Over Semanggi.
Kemudian, zona 3 Pintu Escape SPARK, TVRI, TL Hotel Mulia, dan TL Asia Afrika.
Zona 5: Pospol Palmerah, Stasiun Palmerah, Masjid DPR, hingga Gedung LHK dan zona 6: Kawasan BPK RI, Lorong Warga, dan Ladokgi Atas.
Petugas juga disiagakan di kawasan Bundaran HI dan Dukuh Atas guna mengantisipasi pergerakan massa serta dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas.
Reynold menegaskan, seluruh personel yang bertugas dilarang keras membawa senjata api maupun senjata tajam.
Hal ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
"Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Anggota yang bertugas tidak membawa senjata api maupun senjata tajam. Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi, dan persuasif dalam melayani masyarakat," ujar Reynold, Kamis (27/8/2026).
Selain pengamanan massa, personel lalu lintas disiapkan untuk pengaturan hingga rekayasa arus kendaraan secara situasional apabila terjadi penyempitan atau penutupan jalan oleh massa.
Masyarakat pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan dengan mencari jalur alternatif di sekitar kawasan demonstrasi.
"Untuk pengguna jalan, kami mengimbau agar menghindari sementara titik-titik yang menjadi lokasi aksi apabila terjadi kepadatan. Ikuti arahan petugas di lapangan dan gunakan jalur alternatif," lanjut Reynold.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok menegaskan ada dua tuntutan yang disuarakan pihaknya dalam aksi besar di DPR RI yakni mendesak pengesahan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, momentum pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat tepat dituntaskan pada bulan Agustus sebagai kado bersejarah bagi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
"Saya harapkan Presiden, DPR RI segeralah mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor, agar masyarakat bisa tenang, kondusif, dan menjadi kado lah ya di ulang tahun Indonesia yang ke-81. Ini kan bulan Agustus ya, di hari kemerdekaan," tegas Botok di depan DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Botok menilai, kepastian hukum terkait perampasan aset para pelaku tindak pidana korupsi merupakan kunci utama untuk menciptakan suasana ketertiban dan keadilan yang didambakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, AMPB meminta pihak legislatif maupun eksekutif tidak menunda-nunda lagi proses pengesahan payung hukum tersebut di momen peringatan kemerdekaan tahun ini.
Menanggapi penjelasan Komisi III DPR RI yang menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan pada bulan Desember mendatang, Botok menyampaikan kekecewaannya.
Menurutnya, janji tersebut kurang memuaskan bagi masyarakat.
Ia mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan lebih cepat dari target Desember. Selain itu, pihak AMPB menuntut adanya kejelasan hitam di atas putih.
"Ya kurang memuaskan. Kalau misalnya itu disahkan sebelum bulan Desember, kita meminta surat pernyataan tertulis dan nanti poin-poinnya harus kita sepakati," ungkap Botok.
Botok menekankan kesepakatan tersebut wajib dituangkan secara formal melalui dokumen tertulis yang disusun dan disepakati bersama dalam pertemuan langsung, bukan hanya sebatas klaim atau pernyataan lisan semata.
"(Harus) secara tertulis. Bukan hanya keterangan di media," kata Botok.