Jakarta (ANTARA) - Tiga korporasi menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) pada 2019-2023, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Ketiga korporasi dimaksud meliputi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI) serta PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
"Terdakwa kasus TaniHub agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.
Sebelumnya, ketiga korporasi dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait perkara tersebut.
Selain pidana denda, ketiganya juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang terdiri atas PT TGI sebesar Rp23,09 miliar; PT THI Rp261,52 miliar serta PT TSI Rp75,29 miliar.
Apabila pidana denda maupun uang pengganti tidak dibayarkan, JPU menuntut agar kekayaan atau pendapatan para terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang.
Dalam kasus itu, ketiga korporasi didakwa merugikan keuangan negara sebesar 25 juta dolar atau setara dengan Rp364,22 miliar.
Kerugian negara diduga terjadi akibat ketiga korporasi melakukan perbuatan hukum dengan memperkaya beberapa pihak, yakni memperkaya PT TGI 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp364,22 miliar; Ivan Arie Sustiawan Rp2,29 miliar; serta Rp92,89 juta.
Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar.
Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa korporasi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.





