TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Manado godok rancangan peraturan daerah (Ranperda) transportasi.
Ketua Komisi III DPRD Manado Jean Sumilat menyebut Perda tersebut merupakan jawaban dari tingginya dinamika
transportasi di Kota Manado.
"Ini akan menjadi payung hukum untuk sistem transportasi di Manado agar tertib dan efektif," kata dia Kamis (27/8/2026).
Ungkap dia, Perda akan mencakup banyak hal. Mulai dari angkutan laut, darat, operasional bus trans Manado,
kendaraan roda tiga, nama jalan hingga pengembangan moda transportasi baru.
Dikatakannya, pembahasan Perda dikebut karena berkaitan dengan penyerahan pengoperasian 16 bus trans Manado dari Kementerian Perhubungan pada Pemkot Manado.
Payung hukum yang kuat akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan penambahan armada guna memperluas layanan kepada warga Manado.
Menurut Sumilat, Perda tersebut adalah inisiatif DPRD.
"Kami akan tuntaskan menjadi Perda," katanya.
Kadishub Manado Jeffry Worang menuturkan, hadirnya Perda akan memperkuat penataan transportasi di kota Manado.
Sebut dia, Perda berisikan pengaturan operasional kendaraan, nama jalan hingga sanksi bagi pelanggar.
OPERASIONAL BAJAJ
Bajaj makin merajalela di kota Manado, provinsi Sulut.
Padahal sudah ada edaran yang membatasi operasional Bajaj hanya di kawasan tertentu saja.
Amatan Tribunmanado.com, Bajaj sering nongol di jalan umum.
Geraknya terbilang leluasa.
Bebas mengangkut penumpang.
Juga tak ada tanda tanda akan ditegur aparat.
Diketahui surat edaran no 1194 tahun 2026 menyebut Bajaj hanya dikhususkan ke dalam angkutan lingkungan terbatas yakni angkutan dengan kendaraan bermotor yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan.
Kendaraan itu sama sekali terlarang beroperasi di jalan protokol atau jalan utama.
Sejumlah legislator angkat bicara dalam rapat dengar pendapat Komisi 3 DPRD Manado dengan Dishub membahas Ranperda Transportasi di kantor DPRD Manado Rabu (26/8/2026).
Anggota Komisi 3 Nur Amalia mempertanyakan sikap tegas Dishub menyikapi kian bebasnya Bajaj beroperasi.
"Sekarang bisa jalan bebas di mana mana," katanya.
Sekretaris Komisi 3 Yandri Amrain menilai kekosongan aturan sebagai penyebab kian bebasnya operasional Bajaj.
"Belum ada Perda," katanya.
Ia menilai hal ini harus diatasi segera.
Jika kian berlarut larut akan menjadi persoalan di kemudian hari. (Art)